• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Juli 2025
in NASIONAL
0
BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pemberhentian PNS dalam Perspektif Hukum Kepegawaian” pada hari Rabu (25/06/2025) beberapa hari yang lalu.

Tujuannya sosialisasi untuk menyamakan persepsi terkait tata cara pemberhentian PNS sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Kepala Puskobankum BKN, Halim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum termasuk memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban untuk menghindari potensi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum dalam konteks manajemen ASN. Salah satu pelanggaran terkait pemberhentian PNS, penetapan status tewas, hingga pensiun.

“Pemberhentian PNS harus didasarkan pada bukti dan putusan pengadilan yang inkrah. Instansi wajib menindaklanjuti tembusan pengadilan tanpa menunggu lama untuk menjaga tertib administrasi,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai hak-hak PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang, sekaligus menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Untuk PNS yang meninggal/tewas saat menjalankan tugas, keluarga (janda/duda/anak), berhak mendapat jaminan pensiun tanpa syarat usia atau masa kerja. BKN membedakan status meninggal (tidak terkait pekerjaan), dan tewas (akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat tugas sesuai Peraturan BKN nomor 4 tahun 2020).

BKN menerapkan sanksi keras bagi PNS yang terlibat tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan jabatan, yakni sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH setelah putusan pengadilan tetap. Termasuk bagi yang melanggar netralitas ASN diantaranya misalnya menjadi anggota partai politik tanpa mengundurkan diri. (tugas)

Tags: BKNKepala BKNPemberhentian PNSSosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mbak You Sempat Pingsan di Rumah Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit dan Akhirnya Meninggal

Mbak You Sempat Pingsan di Rumah Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit dan Akhirnya Meninggal

Ariel Tatum Blak-blakan Pernah Ditawar Om-om untuk Bermalam

CBR Series Melesat Kencang, Sapu Bersih Podium Pertama di ARRC Sepang

CBR Series Melesat Kencang, Sapu Bersih Podium Pertama di ARRC Sepang

Hadiri Pelantikan PPS, Ketua DPRD Tanjab Timur: Bekerjalah Secara Profesional

Hadiri Pelantikan PPS, Ketua DPRD Tanjab Timur: Bekerjalah Secara Profesional

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In