• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Juli 2025
in RAGAM
0
BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum dan  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pemberhentian PNS dalam Perspektif Hukum Kepegawaian” pada hari Rabu (25/06/2025) beberapa hari yang lalu.

Tujuannya sosialisasi untuk menyamakan persepsi terkait tata cara pemberhentian PNS sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Kepala Puskobankum BKN, Halim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum termasuk memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban untuk menghindari potensi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum dalam konteks manajemen ASN. Salah satu pelanggaran terkait pemberhentian PNS, penetapan status tewas, hingga pensiun.

“Pemberhentian PNS harus didasarkan pada bukti dan putusan pengadilan yang inkrah. Instansi wajib menindaklanjuti tembusan pengadilan tanpa menunggu lama untuk menjaga tertib administrasi,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai hak-hak PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang, sekaligus menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Untuk PNS yang meninggal/tewas saat menjalankan tugas, keluarga (janda/duda/anak), berhak mendapat jaminan pensiun tanpa syarat usia atau masa kerja. BKN membedakan status meninggal (tidak terkait pekerjaan), dan tewas (akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat tugas sesuai Peraturan BKN nomor 4 tahun 2020).

BKN menerapkan sanksi keras bagi PNS yang terlibat tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan jabatan, yakni sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH setelah putusan pengadilan tetap. Termasuk bagi yang melanggar netralitas ASN diantaranya misalnya menjadi anggota partai politik tanpa mengundurkan diri. (tugas)

Tags: BKNKepala BKNPemberhentian PNSSosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Jambi Sepakati Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi TA 2021

DPRD Provinsi Jambi Sepakati Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi TA 2021

Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Rampung Awal 2025 

Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Jambi Rampung Awal 2025 

Bank Jambi Sediakan KUR dari Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta bagi Pelaku UMKM

Bank Jambi Sediakan KUR dari Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta bagi Pelaku UMKM

Al Haris: Jadikan HUT ke-23 Sarolangun sebagai Momen Evaluasi Kinerja

Al Haris: Jadikan HUT ke-23 Sarolangun sebagai Momen Evaluasi Kinerja

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In