Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pemberhentian PNS dalam Perspektif Hukum Kepegawaian” pada hari Rabu (25/06/2025) beberapa hari yang lalu.
Tujuannya sosialisasi untuk menyamakan persepsi terkait tata cara pemberhentian PNS sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Puskobankum BKN, Halim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum termasuk memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban untuk menghindari potensi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum dalam konteks manajemen ASN. Salah satu pelanggaran terkait pemberhentian PNS, penetapan status tewas, hingga pensiun.
“Pemberhentian PNS harus didasarkan pada bukti dan putusan pengadilan yang inkrah. Instansi wajib menindaklanjuti tembusan pengadilan tanpa menunggu lama untuk menjaga tertib administrasi,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan mengenai hak-hak PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang, sekaligus menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
Untuk PNS yang meninggal/tewas saat menjalankan tugas, keluarga (janda/duda/anak), berhak mendapat jaminan pensiun tanpa syarat usia atau masa kerja. BKN membedakan status meninggal (tidak terkait pekerjaan), dan tewas (akibat kecelakaan kerja/penyakit akibat tugas sesuai Peraturan BKN nomor 4 tahun 2020).
BKN menerapkan sanksi keras bagi PNS yang terlibat tindak pidana seperti korupsi atau kejahatan jabatan, yakni sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH setelah putusan pengadilan tetap. Termasuk bagi yang melanggar netralitas ASN diantaranya misalnya menjadi anggota partai politik tanpa mengundurkan diri. (tugas)