Manado – Sebagai institusi pemerintah yang dimandatkan UU dalam pengelolaan manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat transformasi layanan kepegawaian melalui penerapan sistem digital dan manajemen talenta.
Kepala BKN, Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan saat ini BKN telah menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari kerja untuk proses persetujuan teknis promosi, demosi, mutasi, perpindahan ASN, dan layanan manajemen ASN lainnya.
“Kami tidak lagi menerima kiriman berkas fisik. Semua proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan ASN sekarang berbasis sistem digital. Bila lewat dari lima hari belum ada keputusan, otomatis saya setujui,” ujar Kepala BKN Zudan Arif dalam Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK terhadap Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta yang digelar di Manado, Jumat (18/07/2025).
BKN sendiri telah mengelola 47 jenis layanan digital yang telah diakses oleh lebih dari 4,8 juta ASN. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga menjadi fondasi dalam penerapan manajemen talenta secara nasional.
Melalui sistem manajemen talenta, Zudan Arif menjelaskan bahwa ASN dikelompokkan berdasarkan kompetensinya, seperti keahlian di bidang keuangan, pertanian, teknologi informasi, dan sebagainya. Setiap ASN memiliki potensi karier yang dapat dikembangkan melalui pelatihan, pendidikan lanjutan, serta penugasan strategis.
“Yang membuat Anda promosi adalah kinerja. Yang membuat Anda dimutasi atau bahkan didemosi juga kinerja. Semua sekarang terukur, objektif, dan berbasis data,” tegasnya.
Oleh karena itu Kepala BKN Zudan Arif mengajak seluruh kepala daerah dan pejabat kepegawaian untuk tidak lagi terjebak pada proses administratif yang lambat dan berbelit.
Dengan sistem digital dan manajemen talenta, proses pengambilan keputusan bisa dilakukan cepat, terarah, dan akuntabel. Ia optimis bahwa manajemen talenta akan menjadi pendorong utama bagi lahirnya ASN yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.
“Sekarang saatnya kita naik kelas. ASN harus menjadi motor perubahan, bukan sekadar pelaksana tugas administratif,”katanya. (tugas).