• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Bupati Dillah Tegaskan Investasi di Tanjab Timur Harus Bebas dari Pungli

Baca Jambi by Baca Jambi
15 Juli 2026
in TANJAB TIMUR
0
Bupati Dillah Tegaskan Investasi di Tanjab Timur Harus Bebas dari Pungli

Bupati Tanjab Timur, Hj Dillah Hikmah Sari/Net.

Baca Jambi – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Bupati Hj Dillah Hikmah Sari menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar maupun beban-beban di luar ketentuan hukum terhadap setiap investasi yang masuk ke daerah.

READ ALSO

Bupati Tanjung Jabung Timur Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai

Studi Tiru ke Yogyakarta, Pemkab Tanjab Timur Matangkan Strategi Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Penegasan tersebut kembali mengemuka menyusul polemik terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur, mengatakan bahwa perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menyampaikan bahwa seluruh investasi harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh dibebani kewajiban-kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk praktik pungutan liar.

*”Itu yang menjadi pegangan kami. Semua administrasi dan perizinan telah kami urus bahkan sebelum kegiatan pembangunan di lapangan dimulai,”* ujar Yuyun.

Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki masa operasional. Kendati demikian, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik memanfaatkan jalan nasional.

*”Sampai hari ini belum ada aktivitas pengangkutan CPO. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,”* katanya.

PT AMA juga membantah tudingan bahwa pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin yang lengkap. Berdasarkan ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak seluruh kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Karena luas lahan terbangun PKS PT AMA kurang dari 10 hektare, perusahaan hanya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang telah dipenuhi melalui sistem perizinan berbasis risiko. Selain itu, izin pemanfaatan air permukaan juga telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muhammad Edwar, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran I, untuk kegiatan dengan KBLI 10432 (Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit/Crude Palm Kernel Oil), kewajiban AMDAL hanya berlaku apabila luas lahan terbangun melebihi 10 hektare.

*”Karena luas lahan terbangun PT AMA sesuai perencanaan kurang dari 10 hektare, maka dokumen lingkungan yang diwajibkan adalah UKL-UPL,”* jelas Edwar.

Di tengah proses pembangunan, PT AMA mengaku menghadapi persoalan lain berupa adanya kesepakatan yang ditandatangani sejumlah warga bersama beberapa Ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Simpangtuan saat itu, Suhaimi. Kesepakatan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk menuntut perusahaan melaksanakan berbagai kewajiban, padahal perusahaan sama sekali tidak terlibat dalam penyusunannya.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky, menilai kesepakatan semacam itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membebani investor. Bahkan apabila dipaksakan sebagai kewajiban perusahaan, praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar.

*”Kesepakatan seperti itu tidak memiliki dasar hukum. Setiap investasi sudah memiliki aturan yang jelas. Yang menjadi kewajiban perusahaan adalah CSR sesuai Undang-Undang Perseroan. Melalui program CSR itulah masyarakat dapat berdialog dengan perusahaan mengenai kebutuhan yang dapat diakomodasi,”* ujar Wahyudi, Rabu (15/7/2026).

Alumni STPDN tersebut juga menyayangkan apabila benar aparat kelurahan ikut mengetahui atau menyetujui kesepakatan tersebut.

*”Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu dapat menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya,”* katanya.

Selain itu, PT AMA mengungkapkan pernah mengalami kendala dalam proses administrasi pertanahan, khususnya perubahan sporadik dari nama pemilik lama menjadi nama perusahaan sebagai persyaratan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Yuyun, pemerintah kelurahan saat itu dinilai lambat merespons proses administrasi tersebut. Bahkan ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama BPN Provinsi Jambi melakukan pengukuran dan verifikasi lahan, kegiatan sempat terkendala karena tidak adanya pendampingan dari pihak kelurahan meskipun BPN telah menyampaikan surat resmi.

Sejumlah informasi yang dihimpun juga menyebut polemik PT AMA diduga dipengaruhi kepentingan lain di luar persoalan perizinan. Disebutkan, salah seorang tokoh yang aktif mengkritik perusahaan sebelumnya pernah meminta hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) atau DO tunggal ke pabrik, sekaligus menghendaki pengelolaan serikat pekerja berada di bawah kendali tertentu.

Permintaan tersebut disebut ditolak perusahaan karena dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Menanggapi isu tersebut, Yuyun Syukur memilih tidak memberikan komentar secara rinci. Menurutnya, situasi semacam itu kerap terjadi dalam proses pembangunan PKS.

*”Hal seperti itu biasa terjadi. Namun perusahaan tetap berpedoman pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan kemitraan dengan pemasok TBS maupun serikat pekerja,”* ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Anto, apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan, hal tersebut dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun kewajiban lain di luar ketentuan hukum maupun dugaan kepentingan pribadi tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.

*”Kalau soal izin, silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi jika ada tuntutan di luar ketentuan hukum, apalagi diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak masyarakat sebenarnya tidak sepakat,”* ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai peraturan.

Anto mengajak semua pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Ia menilai investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik. (Red/Diskominfo)

Related Posts

Bupati Tanjung Jabung Timur Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai
TANJAB TIMUR

Bupati Tanjung Jabung Timur Apresiasi Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Geragai

Studi Tiru ke Yogyakarta, Pemkab Tanjab Timur Matangkan Strategi Penanganan Stunting dan Kemiskinan
TANJAB TIMUR

Studi Tiru ke Yogyakarta, Pemkab Tanjab Timur Matangkan Strategi Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Bupati Dillah: Opini WTP Harus Jadi Pendorong Kesejahteraan Masyarakat
TANJAB TIMUR

Bupati Dillah: Opini WTP Harus Jadi Pendorong Kesejahteraan Masyarakat

Libas Babel dan Kaltim, Tim Senior-Junior Orado Jambi Melaju ke Perempat Final!
OLAHRAGA

Libas Babel dan Kaltim, Tim Senior-Junior Orado Jambi Melaju ke Perempat Final!

Muslimin Tanja: Di HUT Golkar ke-61, Pasar Murah Jadi Bukti Nyata Kepedulian untuk Rakyat
Politics

Muslimin Tanja: Di HUT Golkar ke-61, Pasar Murah Jadi Bukti Nyata Kepedulian untuk Rakyat

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Next Post
OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Bupati Merangin Lantik 1.321 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Tahun 2023 Jadi Pejabat Fungsional

Bupati Merangin Lantik 1.321 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Tahun 2023 Jadi Pejabat Fungsional

Pastikan Proses Belajar Berjalan Baik, Gubernur Al Haris Kunjungi SRMA 5

Pastikan Proses Belajar Berjalan Baik, Gubernur Al Haris Kunjungi SRMA 5

Waah, Terduga Pelaku “Y” Pernah Minta Bertemu dengan Korban Surat Pengunduran Diri Palsu

Waah, Terduga Pelaku “Y” Pernah Minta Bertemu dengan Korban Surat Pengunduran Diri Palsu

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In