• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Cegah Korupsi, KPK dan Kementerian PU Siapkan Verifikator Antikorupsi, Dorong Dunia Usaha Lebih Taat dan Berintegritas

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 Juli 2025
in NASIONAL
0
Cegah Korupsi, KPK dan Kementerian PU Siapkan Verifikator Antikorupsi, Dorong Dunia Usaha Lebih Taat dan Berintegritas

Jakarta – Dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi di sektor konstruksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar pelatihan khusus bagi calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk membangun tata kelola dunia usaha yang bersih, adil, dan transparan dari korupsi

READ ALSO

Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pemerintah Daerah Terkait Pengendalian Inflasi

KPK Terus Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru, Ada 9 Sektor yang Diawasi

“Tidak hanya membentuk kapasitas individu berintegritas, pelatihan ini menjadi wujud komitmen KPK dan  Kementerian PU untuk membangun budaya antikorupsi pada lembaga non-struktural di bawahnya,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK,Yonathan Demme Tangdilintin saat membuka kegiatan pelatihan yang berlangsung pada 8–10 Juli 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Pelatihan ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PU. Para peserta disiapkan untuk menjadi ujung tombak dalam memperkuat pengawasan internal yang berbasis integritas di lingkup kerja mereka masing-masing.

Menurut Yonathan, praktik kecurangan masih sering ditemukan di lingkungan kementerian/lembaga dan dunia usaha, mencerminkan perlunya sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Ia menekankan, pencegahan korupsi tak cukup hanya pada individu, tapi juga membutuhkan ekosistem yang mendukung mulai dari level pimpinan hingga pelaksana.

“Kesalahan korporasi bisa muncul ketika perusahaan tidak serius menjalankan upaya pencegahan, termasuk memastikan kepatuhan hukum. Ini bisa jadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam konteks sektor konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016 telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022.

KPK menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai referensi praktis bagi dunia usaha—mulai dari memahami mekanisme pelaporan indikasi korupsi, mengakses proses sertifikasi secara transparan, hingga membangun sistem kepatuhan antikorupsi secara menyeluruh.

Penerapan PANCEK tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai instrumen nyata dalam pencegahan penyuapan dan penguatan tata kelola perusahaan. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Indonesia dalam aksesi keanggotaan OECD, yang menekankan pentingnya tata kelola bisnis yang bersih dan kredibel.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menyambut baik pelatihan ini sebagai bagian dari komitmen kementeriannya untuk membina dunia usaha yang etis dan bebas korupsi.

“Bagi Kementerian PU serta jajaran lembaga non-struktural, pelatihan pembentukan verifikator PANCEK bukan sekadar memandu pedoman teknis. Lebih dari itu, sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk mendorong dunia usaha yang beretika, taat hukum, dan bebas dari praktik korupsi,” tutur Taufik.

Setelah pelatihan, para calon verifikator diharapkan dapat melakukan verifikasi sistem antikorupsi di badan usaha secara objektif dan profesional. Mereka akan dibekali akses dan kemampuan mengoperasikan sistem yang dikembangkan oleh KPK.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, menegaskan bahwa dunia usaha tidak bisa hanya menjadi objek dari regulasi, tetapi juga harus menjadi subjek yang aktif membangun integritas internal.

“Korporasi bukan hanya objek dari regulasi antikorupsi, tetapi harus menjadi subjek yang berinisiatif membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel,” jelas Aminudin.

Ia menambahkan bahwa para verifikator diharapkan tidak hanya memahami teknis pelaporan, tetapi juga memiliki pengetahuan mendalam tentang delik korupsi, manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, hingga konflik kepentingan—yang kerap menjadi akar persoalan korupsi di korporasi.

Menurutnya, PANCEK dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong perusahaan mengadopsi sistem antikorupsi yang lebih efektif. Selain memperkuat transparansi, panduan ini juga membuka jalan bagi terciptanya iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing. (tugas)

Tags: Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPKJuru Bicara KPKKPKVerifikator Antikorupsi

Related Posts

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pemerintah Daerah Terkait Pengendalian Inflasi

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
NASIONAL

KPK Terus Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru, Ada 9 Sektor yang Diawasi

Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Perlindungan Anak, dan Penguatan Karakter
NASIONAL

Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Perlindungan Anak, dan Penguatan Karakter

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni
NASIONAL

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Kejaksaan Tinggi Sumsel Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT.BSS dan PT.SAL 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Sumsel Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT.BSS dan PT.SAL 

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Next Post
Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kunjungi KPU Muaro Jambi, Pjs Gubernur Jambi Cek Persiapan Logistik Pemilu

Kunjungi KPU Muaro Jambi, Pjs Gubernur Jambi Cek Persiapan Logistik Pemilu

Rombak Pengurus DPC SPRI Batanghari, Azwar Aklamasi sebagai Ketua Terpilih

Rombak Pengurus DPC SPRI Batanghari, Azwar Aklamasi sebagai Ketua Terpilih

DPRD Batanghari dan Pemkab Siap Bersinergi Membangun Kabupaten Batanghari

DPRD Batanghari dan Pemkab Siap Bersinergi Membangun Kabupaten Batanghari

Inspektorat Batanghari Imbau Korban Pungli PTT Melapor

Inspektorat Batanghari Imbau Korban Pungli PTT Melapor

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In