• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Desember 2025
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Jakarta – Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan terkait proses pidana yang dilakukan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimatan Selatan dan di Kejaksaan Negeri Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025)

Penanganan perkara tersebut pertama penyerahan oknum jaksa berinisial TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

READ ALSO

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Oknum Jaksa TTF melarikan diri saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK bersama lima orang lainya pada hari Kamis (18/12/2025) beberapa hari yang lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

“Penyerahan oknum jaksa TTF dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya.

Lanjut Anang, menjelaskan penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.

“Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,”jelasnya

Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,”ujar Anang

Penanganan perkara kedua, yaitu Kejaksaan Agung menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan P dan SL sebagai Tersangka,”kata Anang Supriatna

Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (tugas)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungMantan Kajari EnrekangPenetapan TersangkaPenyerahan Oknum Jaksa ke KPK

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terseret Kasus Jual Beli Titik Program Makan Bergizi
NASIONAL

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terseret Kasus Jual Beli Titik Program Makan Bergizi

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Next Post
APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wamendagri Bima Arya Jelaskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih di ASUF 2025 

Wamendagri Bima Arya Jelaskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih di ASUF 2025 

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 

194 Jemaah Haji Kabupaten Merangin Tahun 2025 Kloter 20 Kembali Dengan Selamat 

194 Jemaah Haji Kabupaten Merangin Tahun 2025 Kloter 20 Kembali Dengan Selamat 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In