• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Di Merangin, Kades Nazir Diduga Kangkangi Aturan Dalam Melantik Perangkat Desa

Baca Jambi by Baca Jambi
15 Juli 2022
in RAGAM
0
Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Kades Muaro Panco Timur, M. Nazir.

Baca Jambi – Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, M Nazir Kades Muaro Panco Timur Kabupaten Merangin tetap bersikukuh melantik 9 perangkat desa beberapa waktu yang diduga menyalahi aturan, seperti tak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap.

Selain itu, Lukman salahsatu mantan perangkat Desa Muaro Panco Timur pun ikut berkomentar, bahwa 3 Kadus yang baru dilantik tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

READ ALSO

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Menurutnya, didalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 itukan jelas, syarat usia pengangkatan perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

“Tapi ini tidak berlaku di desa kami, 3 Kadus yang baru dilantik usianya 45 tahun lebih,” bebernya.

Lanjut Lukman, selain itu Kades Nazir juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu perihal pemberhentian dirinya selaku perangkat desa.

Sementara, M Nazir saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwa dirinya telah memberhentikan semua perangkat desa yang lama meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan serta tidak memenuhi syarat usia.

“Iya, semua perangkat desa yang lama terlibat politik praktis. Memang ada 3 perangkat desa yang usianya diatas 42 tahun, karena pengangkatan perangkat desa itukan wewenangnya Kades. Pengangkatan 3 Kadus itu berdasarkan permintaan masyarakat,” jelasnya.

Pengangkatan perangkat desa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin, Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 57 tentang persyaratan perangkat desa pada huruf a dan b. yakni: Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. (Edo)

Related Posts

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya
NASIONAL

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kota Jambi Raih APBD AWARD 2024

Kota Jambi Raih APBD AWARD 2024

upati Tinjau Jembatan Gantung Di Desa Penegah Dan Pulau Aro Sebrang Kecamatan Pelawan Kabupaten serolangon 

upati Tinjau Jembatan Gantung Di Desa Penegah Dan Pulau Aro Sebrang Kecamatan Pelawan Kabupaten serolangon 

Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas Kembali di Kukuhkan Wabup Batang Hari

Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas Kembali di Kukuhkan Wabup Batang Hari

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara 

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In