Sarolangun,Bacajambi.id 2 Desember 2025 Berbicara tentang pungutan liar (Pungli) terhadap Driver angkutan Batubara tiada habisnya, bahkan perihal itu bukan rahasia umum lagi, dari penelusuran awak media di lapangan sepanjang akses jalan simpang Pitco Kecamatan Pauh terdapat pos-pos yang di gunakan untuk tempat pemungutan terhadap sopir angkutan batu bara tersebut.
Mulai masuk dari simpang Pitco sudah terdapat pos, semuanya berjumlah lebih dan kurang 10 pos, bayangkan setiap pos para sopir diminta 5000, ada juga modusnya menjual Aqua.
Kendati demikian, Perhimpunan Sopir Truck Batubara (PSTB) angkat bicara, (PSTB) merupakan wadah perkumpulan yang menaungi Sopir Truck Batubara mobil Colt diesel sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 tahun 2024 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor:AHU-0001062.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara.
Menindaklanjuti keluhan para sopir truck batubara akan aktivitas PUNGLI yang terjadi disepanjang jalan Simpang Pitco benar-benar sudah sangat meresahkan.
Ketua PSTB Wandi mengemukakan pandangannya bahwa yang dialami oleh Sopir Truck Batubara, yakni :
1. Resiko kecelakaan yang tinggi dijalan yang mengakibatkan meninggal dunia,
2. jam kerja yang Ekstrem dengan istirahat yang minim,
3. Kondisi Jalan yang Sulit (Rusak) menyebabkan Truck terjebak berjam-jam sehingga menimbulkan kemacetan
4. Tinggal jauh dari keluarga dengan berbanding hasil kerja yang sangat kecil untukkeluarga.
5. Biaya operasional yang tinggi,ditambah adanya PUNGLI yang sangat meresahkandan membuat susah.
6. Ancaman kekerasan dilapangan,mereka termasuk kaum rentan intimidasi dankekerasan.
”Jika Merujuk Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuasia. Pasal 9 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, dan Setiap orang berhak hidup tentram,aman,damai,bahagia,sejahtera lahir dan bathin. Dan juga Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatPasal 11 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, “Kata Wandi
Tidak hanya itu saja, menurut Wandi yang terdapat di Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 menyatakan Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. “Jelasnya
”Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah disampaikan dalam permohonan ini, maka kami memohon kepada Bapak Kapolres Sarolangun untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap akivitas PUNGLI disepanjang jalan Simpang Pitco.”Ucapnya
(Jhontrex)











