• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Desember 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Ilustrasi Foto Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Net

Baca Jambi – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada 28 Juli – 29 September 2025 ditemukan kejanggalan. Tentu hal ini perlu dibuktikan!

Untuk itu, Pers merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi. Sebagai fungsi pengawasan, media diperlukan dalam memantau aktivitas lembaga pemerintah untuk mencegah dan mengungkap penyimpangan atau korupsi.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Hal ini berkaitan dengan peristiwa Kepala Biro Kesejahteraan (Karo Kesra) Provinsi Jambi, Bukri, yang mana mengundurkan diri dari jabatan dan mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaaan sendiri dari status kepagawaian ASN Pemprov Jambi.

Pengunduran diri Bukri ini tentu tidak terlepas dari kinerja Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPT 2025 Pemprov Jambi yang patut dipertanyakan?

Pasalnya, hasil dari observasi penelusuran media online bacajambi.id bahwa pada pendaftaran dan seleksi yang diadakan Tim Pansel JPT Pratama Tahun 2025 Pemprov pada 28 Juli – 29 September 2025 ditemukan kejanggalan.

Analisa Kejanggalan

Pada saat Pendaftaran dan Seleksi JPT memiliki 8 tahapan, sebagai berikut:

Tahapan Seleksi.

Pada Poin 3: Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi dan Rekam Jejak

Di poin tersebut, diduga kuat Tim Pansel JPT Pemprov Jambi tidak menjalankan tugas dan fungsinya terkhusus rekam jejak peserta karena berkaitan dengan salah satu peserta bernama Bukri yang mencalonkan diri sebagai Karo Kesra.

Diketahui, Bukri pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK di Diknas Provinsi Jambi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara bawahan Bukri berinisial ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi dalam kasus korupsi Dana DAK Tahun 2021 yang merugikan Negara sebesar Rp21 Miliar dari total anggaran Rp121 Miliar. Kasus ini kini telah dilimpahkan Polda Jambi ke Kejaksaan pada 12 November 2025.

Jika dikaji secara logika dan analisa, antara Bukri selaku KPA dan ZH selaku PPK tentu masih berkaitan soal jabatan mereka pada saat itu. Dan kasus korupsi hingga saat ini masih terus bergulir.

Artinya, apabila Pansel JPT Pratama Pemprov Jambi mengetahui persoalan Bukri di atas, setidaknya menjadi bahan pertimbangan layak atau tidak dari segi rekam jejak, integritas dan moralitas sebagai Calon Peserta saat Pendaftaran.

Poin Nomor 5 sampai 8:

Pada tahap poin 5, 6 7 dan 8, terdapat kelemahan Pansel JPT Pemprov Jambi dengan tidak menampilkan nilai peserta yang mengikuti seleksi terbuka.

Pansel JPT Pemprov Jambi hanya menampilkan 1 nilai, yaitu pengumuman peserta/hasil penilaian kualifikasi dan rekam jejak (Poin 4-red).

Apa yang dilakukan Pansel JPT Pemprov Jambi sangat kontradiksi dengan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Poin (i) angka (2) yang berbunyi:

Petikan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan tidak ditampilkannya nilai para peserta seleksi di setiap tahapan (Poin 5 s/d 8), tentu publik mempertanyakan kinerja Pansel JPT Pemprov Jambi terkait independensi dan transparansi keterbukaan informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008).

Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki media ini bahwa hasil dari setiap tahapan seleksi JPT umumnya di tempat lain selalu menampilkan nilai atau skor peserta.

Untuk itu, meskipun sudah terlambat dan peserta seleksi sudah dilantik. Ada baiknya Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi mempublikasi nilai yang sudah diverifikasi akhir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang menurut beberapa sumber media ini sudah masuk ke masing-masing akun peserta seleksi.

Apabila ini tidak dipublikasikan, dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi penegak hukum mengungkapkan kebenaran.

Selain itu, seluruh proses administrasi yang dikeluarkan Pansel semua ditandatangani oleh Ketua Pansel, baik dari penandatangan dokumen mulai dari Pengumuman Lowongan (Surat Pansel Nomor 003), Pengumuman Lolos Persyaratan (Surat Pansel Nomor 005), penundaan 1 (Surat Pansel Nomor 006) dan penundaan 2 (Tidak ada Nomor Surat), Pengumuman Lolos Kompetensi (Surat Pansel Nomor 008) sampai Pengumuman Akhir (Surat Pansel Nomor 012). Semua tanda tangan merupakan tanda tangan dari hasil pemindaian scanner atau scan.

Berdasarkan UU ITE bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang sah dan diakui, sedangkan tanda tangan hasil pemindaian tidak cukup kuat dibanding dengan tanda tangan basah. Hal ini untuk menghindari apabila terjadi masalah hukum.

Berikut nama-nama Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi:

Penulis: Jurnal Opini  

Related Posts

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional

Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali

Next Post
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana 

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wakil Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Wakil Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sambut Ramadhan, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Jurjani Hadiri Ziarah Kubur di Desa Sekernan

Sambut Ramadhan, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Jurjani Hadiri Ziarah Kubur di Desa Sekernan

Ketua DPRD Sarolangun dan Wakil Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Ketua DPRD Sarolangun dan Wakil Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Security Pertamina EP Field Jambi Gagalkan Upaya Pencurian Minyak/Illegal Tapping di KM 18 Jalur Pipa Tempino – Kenali Asam Jambi

Security Pertamina EP Field Jambi Gagalkan Upaya Pencurian Minyak/Illegal Tapping di KM 18 Jalur Pipa Tempino – Kenali Asam Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In