• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Januari 2025
in Berita OJK
0
Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif. Jakarta, 8 Januari 2025.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

READ ALSO

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
  4. Penjaminan oleh Bank Umum;
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
  7. Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

Related Posts

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi
Berita OJK

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya
Berita OJK

Kolaborasi OJK dan Insan Media Sumbagsel untuk Diseminasi Informasi Ekonomi dan Keuangan yang Reliabel dan Terpercaya

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat
Berita OJK

Pers Bagi OJK Jambi Sangat Penting Dalam Membantu Penyebaran Informasi kepada Masyarakat

Keberadaan Riset OJK Institute sebagai Bentuk Pengembangan IJK yang Sehat dan Efisien
Berita OJK

Keberadaan Riset OJK Institute sebagai Bentuk Pengembangan IJK yang Sehat dan Efisien

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
Berita OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

Next Post
KPU Tanjab Barat Tetapkan Anwar Sadat-Katamso sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

KPU Tanjab Barat Tetapkan Anwar Sadat-Katamso sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjabbbar Resmikan QRIS Bersama BAZNAS dan BRI

Bupati Tanjabbbar Resmikan QRIS Bersama BAZNAS dan BRI

PJ Buapati Sarolangun Tinjau Persiapan Pilkada Serentak di Tiap TPS di Kabupaten Sarolangun

PJ Buapati Sarolangun Tinjau Persiapan Pilkada Serentak di Tiap TPS di Kabupaten Sarolangun

Wadirum dan Wadir Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi Dilantik

Wadirum dan Wadir Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi Dilantik

Jasa Raharja Gandeng BRI, Edukasi Pegawai Milenial Soal Frugal Living

Jasa Raharja Gandeng BRI, Edukasi Pegawai Milenial Soal Frugal Living

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In