Kota Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik penguasaan lahan antara warga dan PT NGK di Cluster Emerald, belakang Perumahan CitraLand NGK, RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi pada Kamis (26/2/2026) siang.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Rio Ramadhan dan dihadiri perwakilan OPD Pemkot Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, 10 warga terdampak, serta kuasa hukum mereka. Namun, pihak PT NGK absen tanpa keterangan jelas, memicu suasana rapat yang tegang.
Warga menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang diklaim dibeli secara sah sejak 2003. Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menegaskan kliennya tidak pernah melepaskan hak, menandatangani perjanjian kerja sama, atau menerima ganti rugi dari pengembang.
“Kehadiran kami bukan untuk memperkeruh situasi, tapi meminta perlindungan hukum dan kepastian legal standing PT NGK. Klien kami punya hak atas lahan itu,” ujar Sena.
Ia juga menyebut telah menyurati BPN untuk pemblokiran sementara sertifikat, guna cegah peralihan hak lebih lanjut, meski somasi ke PT NGK tak berbalas. Sena menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Rio Ramadhan menyayangkan ketidakhadiran pengembang. “Kami butuh klarifikasi riwayat pembelian lahan, proses administrasi, dan sertifikat. Kami akan panggil ulang agar masalah ini terang benderang,” katanya.
Perwakilan BPN, Junaidi, mengaku baru tahu detail kasus saat RDP. “Kami akan telusuri dokumen dan riwayat permohonan sertifikat warga sejak 2004 untuk selesaikan persoalan ini,” pungkasnya.











