• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Baca Jambi by Baca Jambi
16 Desember 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Ilustrasi Pengajuan Pensiun. (Net)

Baca Jambi – 2 kasus pengajuan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memicu tanda tanya terkait kepatuhan prosedur administratif.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengajuan pensiun dilakukan paling singkat 3-6 bulan sebelum tanggal pensiun yang diinginkan, tentunya tidak disertai dengan indikasi atau adanya dugaan melakukan tindak pidana kejahatan (Pasal 7) atau pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka.

READ ALSO

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

Diduga 2 Mantan Pejabat Pemprov Jambi (Bukri dan Vahrial Adhi Putra-red) yang mengajukan pensiun melanggar prosedur rentang waktu di atas, karena ada kecenderung jauh dari kewajaran

Analisa dan Fakta

Kasus pertama melibatkan Bukri: Dilantik sebagai Kepala Biro Kesra tanggal 30 Oktober 2025, SK Pensiun efektif 1 Desember 2025.

Kepala Biro Kesra, Bukri, diberitakan sebelumnya telah melakukan pengajuan pengunduran diri atas permintaan sendiri dan terhitung 1 Desember SK pensiunnya sudah ditandatangani.

Mengacu secara prosedur, pengajuan pemberhentian (Pensiun) seharusnya dilakukan direntang waktu per Juni atau September. Ironisnya, pada rentang waktu 28 Juli – 29 September 2025 Bukri sedang mengikuti pendaftaran dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Meski tidak ada larangan secara pasti bagi PNS yang mengajukan proses pensiun untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi JPT. Setidaknya pada tahapan penelusuran rekam jejak yang dilaksanakan, Pansel seharusnya bisa menilai indikasi kejanggalan untuk menjadi penilaian tersendiri.

Belum lagi proses di BKN Persetujuan atau Pertimbangan Teknis yang diberikan akan mampu memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai sistim merit, transparan dan akuntabel. Sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan kecuali adanya ketidaktaatan yang disengaja, yang menjadi bagian adanya dugaan perbuatan curang

“Keputusan Pensiun ini rentan dibatalkan jika terbukti ada kesalahan atau kesengajaan dan tidak taat prosedur administratif,” ujar sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena serupa terjadi pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Vahrial Adi Putra, berdasarkan penelusuran media ini, ia tercatat sebagai PNS dengan NIP 1966 0105 2000 12 1 002 (lahir 5 Januari 1966).

Untuk Jabatan JPT Pratama atau sekelas Pejabat Eselon II (Kepala Dinas), Batas Usia Pensiun (BUP) maksimal diusia 60 tahun dan itu tepat pada tanggal 5 Januari 2026 akan datang, artinya SK Pensiun Vahrial Adi Putra terhitung efektifnya pada 01 Februari 2026.

Namun, ia telah pensiun per 1 Desember 2025, dua bulan sebelum memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP), bila dihitung rentang waktu pengajuan dengan persetujuan serta penetapan pensiunnya, tergambar adanya ketidaksesuai prosedur waktu pengajuan, dengan terbitnya SK pensiun.

2 Kasus Berbeda Pengurusan:

Diketahui, pensiun Bukri diproses di Kantor Regional (Kanreg) BKN Palembang, sementara Kadis LH melalui BKN Pusat karena pangkat Golongan diatas IV/b. Anehnya pengajuan waktu yang berbeda, namun waktu terbit SK Pensiunnya diwaktu bersamaan

Meski demikian, jika terbukti pengajuan pensiun karena “sesuatu sebab” (Pasal 7 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, kedua SK pensiun Mantan Anak Buah Gubernur Jambi tersebut dapat dievaluasi kembali dan rentan untuk dibatalkan.

Dugaan menghindari pemberhentian tidak dengan hormat pun muncul, meski belum ada konfirmasi resmi. Belum ada tanggapan dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi atau BKN terkait dugaan ini. Kasus serupa berpotensi memicu audit lebih lanjut untuk menjaga integritas birokrasi.

Untuk diketahui, pemberitaan ini berangkat dari kasus korupsi Dana DAK Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan Negara Rp21 Miliar. Informasi yang didapat, nama Bukri dan Vahrial Adi Putra diduga terseret dalam kasus tersebut. (Jurnal Opini)  

Related Posts

Surat Tanggapan BKD Provinsi Jambi/Ist.
PEMPROV JAMBI

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025
PEMPROV JAMBI

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?
PEMPROV JAMBI

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra
PEMPROV JAMBI

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

Semua Bungkam, Inspektorat dan Karo Hukum Pemprov Jambi Pun Diam Seribu Bahasa Soal Surat Palsu
PEMPROV JAMBI

Semua Bungkam, Inspektorat dan Karo Hukum Pemprov Jambi Pun Diam Seribu Bahasa Soal Surat Palsu

Gegara Terduga Pelaku Inisial Y, Sekda Provinsi Jambi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Surat Pengunduran Diri Palsu?
PEMPROV JAMBI

Gegara Terduga Pelaku Inisial Y, Sekda Provinsi Jambi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Surat Pengunduran Diri Palsu?

Next Post
‎Penanama Ketahan Pangan jagung Tahap II Di Desa Bukit Murau kecamatan Singkut

‎Penanama Ketahan Pangan jagung Tahap II Di Desa Bukit Murau kecamatan Singkut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

4 Jabatan OPD di Pemprov Jambi Dilelang

4 Jabatan OPD di Pemprov Jambi Dilelang

Penjabat Sementara Bupati Batang Hari Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Penjabat Sementara Bupati Batang Hari Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Wamendagri Bima Tegaskan Empat Langkah Strategis Kemendagri Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Wamendagri Bima Tegaskan Empat Langkah Strategis Kemendagri Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In