• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Baca Jambi by Baca Jambi
16 Desember 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Ilustrasi Pengajuan Pensiun. (Net)

Baca Jambi – 2 kasus pengajuan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memicu tanda tanya terkait kepatuhan prosedur administratif.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengajuan pensiun dilakukan paling singkat 3-6 bulan sebelum tanggal pensiun yang diinginkan, tentunya tidak disertai dengan indikasi atau adanya dugaan melakukan tindak pidana kejahatan (Pasal 7) atau pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi

Diduga 2 Mantan Pejabat Pemprov Jambi (Bukri dan Vahrial Adhi Putra-red) yang mengajukan pensiun melanggar prosedur rentang waktu di atas, karena ada kecenderung jauh dari kewajaran.

Analisa dan Fakta

Kasus pertama melibatkan Bukri: Dilantik sebagai Kepala Biro Kesra tanggal 30 Oktober 2025, SK Pensiun efektif 1 Desember 2025.

Kepala Biro Kesra, Bukri, diberitakan sebelumnya telah melakukan pengajuan pengunduran diri atas permintaan sendiri dan terhitung 1 Desember SK pensiunnya sudah ditandatangani.

Mengacu secara prosedur, pengajuan pemberhentian (Pensiun) seharusnya dilakukan direntang waktu per Juni atau September. Ironisnya, pada rentang waktu 28 Juli – 29 September 2025 Bukri sedang mengikuti pendaftaran dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Meski tidak ada larangan secara pasti bagi PNS yang mengajukan proses pensiun untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi JPT. Setidaknya pada tahapan penelusuran rekam jejak yang dilaksanakan, Pansel seharusnya bisa menilai indikasi kejanggalan untuk menjadi penilaian tersendiri.

Belum lagi proses di BKN Persetujuan atau Pertimbangan Teknis yang diberikan akan mampu memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai sistim merit, transparan dan akuntabel.

Sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan kecuali adanya ketidaktaatan yang disengaja, yang menjadi bagian adanya dugaan perbuatan curang

“Keputusan Pensiun ini rentan dibatalkan jika terbukti ada kesalahan atau kesengajaan dan tidak taat prosedur administratif,” ujar sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena serupa terjadi pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Vahrial Adi Putra, berdasarkan penelusuran media ini, ia tercatat sebagai PNS dengan NIP 1966 0105 2000 12 1 002 (Lahir 5 Januari 1966).

Untuk Jabatan JPT Pratama atau sekelas Pejabat Eselon II (Kepala Dinas), Batas Usia Pensiun (BUP) maksimal diusia 60 tahun dan itu tepat pada tanggal 5 Januari 2026 akan datang, artinya SK Pensiun Vahrial Adi Putra terhitung efektifnya pada 01 Februari 2026.

Namun, ia telah pensiun per 1 Desember 2025, dua bulan sebelum memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP), bila dihitung rentang waktu pengajuan dengan persetujuan serta penetapan pensiunnya, tergambar adanya ketidaksesuai prosedur waktu pengajuan, dengan terbitnya SK pensiun.

2 Kasus Berbeda Pengurusan:

Diketahui, pensiun Bukri diproses di Kantor Regional (Kanreg) BKN Palembang, sementara Kadis LH melalui BKN Pusat karena pangkat Golongan diatas IV/b. Anehnya pengajuan waktu yang berbeda, namun waktu terbit SK Pensiunnya diwaktu bersamaan

Meski demikian, jika terbukti pengajuan pensiun karena “sesuatu sebab” (Pasal 7 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, kedua SK pensiun Mantan Anak Buah Gubernur Jambi tersebut dapat dievaluasi kembali dan rentan untuk dibatalkan.

Dugaan menghindari pemberhentian tidak dengan hormat pun muncul, meski belum ada konfirmasi resmi. Belum ada tanggapan dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi atau BKN terkait dugaan ini. Kasus serupa berpotensi memicu audit lebih lanjut untuk menjaga integritas birokrasi.

Untuk diketahui, pemberitaan ini berangkat dari kasus korupsi Dana DAK Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan Negara Rp21 Miliar. Informasi yang didapat, nama Bukri dan Vahrial Adi Putra diduga terseret dalam kasus tersebut. (Jurnal Opini)  

Related Posts

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi

Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing

Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Next Post
‎Penanama Ketahan Pangan jagung Tahap II Di Desa Bukit Murau kecamatan Singkut

‎Penanama Ketahan Pangan jagung Tahap II Di Desa Bukit Murau kecamatan Singkut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

Pejabat Eselon II Merangin sudah dilantik, Esselon III dan IV Akan dilantik, KPK Monitor dan Ingatkan Jangan Ada Jual Beli Jabatan serta Politik Praktis

Penjabat Bupati Muaro Mengikuti Zoom Meeting Besama Kapolda Jambi Mengulas Kondisi Mudik

Penjabat Bupati Muaro Mengikuti Zoom Meeting Besama Kapolda Jambi Mengulas Kondisi Mudik

Bupati H M Syukur Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda RPJPD Merangin Tahun 2025-2029

Bupati H M Syukur Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda RPJPD Merangin Tahun 2025-2029

Desa Sungai Puar Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Desa Sungai Puar Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In