• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Mei 2024
in RAGAM
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK

Jakarta – Eks Penyidik KPK menyayangkan Hakim PNf Tipikor yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh sehingga persidangan tidak masuk ke perkara pokok.

READ ALSO

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim, dimana akan berimplikasi liuas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK,”kata Yudi Purnomo mantan penyidik KPK menyampaikan ke media, Rabu (29/5/3024).

Menurut Yudi, permasalahan ada surat perintah dari Jaksa Agung kepada Jaksa di KPK, sebenarnya hanya permasalahan administratif saja, dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan.

Lagipula KPK dalam Undang- Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor, karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut.

Namun menurut Yudi, KPK dari dulu memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulupun penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.

Menurut Yudi, putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain.

“Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga
surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung,”ujarnya

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karana putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa KPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan.
Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum.

Selain itu tentu KPK harus melawan putusan tersebut dengan banding dan jika kalahpun tidak menjadi masalah asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.

Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum.

Menurut Yudi, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi termasuk hakim yang memutus suatu perkara.

“Janganlah membuat putusan putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi walau memang apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim,”ucapnya. (tugastri).

Tags: Eksepsi Gazalba SalehKPKMantan Penyidik KPKYudi Purnomo

Related Posts

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor
RAGAM

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 
RAGAM

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
RAGAM

Maurits Panjaitan : Pemda Perlu Lebih Sensitif dan Cermat dalam Menetapkan TPP ASN 2026 

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
RAGAM

Dirjen Bina Keuda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/LPNK dengan Pemda Tahun 2025 

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 
RAGAM

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 

Ditjen Keuda Kemendagri Hadirkan SIMPONI MBG SIPD Sukseskan Program Nasional Presiden
RAGAM

Dirjen Keuda Agus Fatoni Beberkan Sejumlah Manfaat BTT: Bisa untuk Perbaikan Pelayanan Publik 

Next Post
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjab Barat Himbau Masyarakat untuk Waspada Terhadap Potensi Kebakaran

Bupati Tanjab Barat Himbau Masyarakat untuk Waspada Terhadap Potensi Kebakaran

Tingkatkan SDM, Bupati Fadhil Jalin Kerjasama Dengan Universitas Sumbar

Tingkatkan SDM, Bupati Fadhil Jalin Kerjasama Dengan Universitas Sumbar

Pemkot Jambi Berikan Santunan Rp42.000.000 untuk Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Pemkot Jambi Berikan Santunan Rp42.000.000 untuk Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kajati Jambi Melantik Pejabat Eselon III diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Kajati Jambi Melantik Pejabat Eselon III diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In