Jakarta – Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024, tanggal 15 Oktober 2024.
Mantan PenyidiK KPK, Yudi Purnomo Harapan menyampaikan ke media menyambut gembira pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan menyatakan bahwa Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Dengan menaikkan status kewenangan unit kerjanya dalam memberantas korupsi yang sebelumnya level Direktorat dan dibawah Bareskrim kemudian saat ini menjadi Korps dan langsung dibawah Kapolri merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi,”kata Yudi Purnomo menyampaikan ke media, Jumat (18/10/2024).
Aktivis Antikorupsi ini mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui pembentukan Kortas yang merupakan usulan dari Kapolri yang dalam beberapa kali kesempatan menginginkan adanya upaya cepat memberantas korupsi, termasuk merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal Kortas yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, Wajah baru dalam pemberantasan Polri yang akan mengedepankan 4 hal yaitu pembinaan, pencegahan, dan penindakan dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi merupakan kolaboratif yang sempurna dalam rangk perbaikan sistem, pembentukan tata kelola pelayanan, termasuk efek jera bagi pelaku korupsi.
“Kortas Polri ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dimana modus Korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,”ujar Yudi. (tugas)