Photo : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tidak hanya lewat hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara.
“Pada hari Rabu (1/10/2025), KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada media, Sabtu (4/10/2025) dalam rilisnya.
Lanjut Budi menjelaskan, total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000,00 ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.
Diketahui, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000,00.
Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.
Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000,00, disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.
Meskipun begitu, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000,00 serta kewajiban membayar denda Rp300 juta. Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan.
Sementara itu, Jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000,00 serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.
Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000,00.
“Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas,”jelas Budi Prasetyo. (tugas).