Merangin – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Merangin bisa tersenyum lebar, dimana gaji yang ditunggu-tunggu sudah diproses pembayarannya.
Dimana Surat Keputusan (SK) sebanyak 1.312 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan yang lulus seleksi pada tahun 2023 yang lalu sudah diserahkan oleh Pj Bupati Merangin pada tanggal 3 Juni 2024.
“Gaji 1.312 PPPK guru dan tenaga kesehatan tahun 2023 sudah dibayarkan 3 (tiga) bulan sekaligus, dari bulan Juni, Juli dan Agustus 2024,”jelas Darhimah Kepala Bidang Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan ke media ini, Kamis (1/8/2024) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari 1.312 Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) terdiri dari 1.056 orang untuk tenaga guru dan 256 orang untuk tenaga kesehatan.
Adapun gaji PPPK guru dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2024 total dibayarkan lebih kurang Rp13,1 milyar dengan perincian bulan Juni yang dibayarkan lebih kurang Rp4,3 milyar, bulan Juli lebih kurang Rp4,4 milyar dan bulan Agustus lebih kurang Rp4,4 milyar.
Sedangkan gaji PPPK tenaga kesehatan dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2024 total dibayarkan lebih kurang Rp3,013 milyar, dengan perincian bulan Juni yang dibayarkan lebih kurang Rp1,004 milyar, bulan Juli lebih kurang Rp1,004 milyar dan bulan Agustus lebih kurang Rp1,004 milyar.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji tenaga kesehatan sudah diterbitkan pada hari Selasa (30/7/2024) dan untuk guru diterbitkan hari ini, Kamis (1/8/2024,” jelas Darhimah. (tugas)