Merangin – Guru tenaga kontrak dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin belum bisa tersenyum lebar dikarenakan gaji dari bulan April sampai dengan Agustus 2025 belum dibayarkan meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diantar ke bagian Berbendaharaan BPKAD.
Terkait persoalan tersebut, media ini minta tanggapan ke Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menjelaskan untuk pengajuan gaji guru kontrak belum bisa diproses karena ada persoalan yaitu data penerima gaji harus sinkron dengan data dari BKPSDMD .
“SPM gaji guru kontrak yang diajukan Dinas Dikbud belum bisa diproses karena ada persoalan lampiran SK yang diterbitkan tidak lengkap, sehingga harus diperbaiki dulu datanya serta sinkron dengan data dari BKPSDMD,”kata Kabid Berbendaharaan BPKAD Darhimah menjelaskan ke media ini, Jumat (22/8/2025) diruang kerjanya.
Adapun gaji guru kontrak dinas Dikbud Merangin yang diajukan proses pencairannya dari bulan April sampai dengan Juli 2025 sebanyak 1.067 orang.
Diketahui dari penjelasan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin,Hennizor melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi menyampaikan jumlah semula guru kontrak berjumlah 1.500 orang dan setelah dilakukan proses validasi dan verifikasi data didapat 1.067 yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diusulkan gajinya.
Sedangkan 443 orang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, sehingga tidak dapat dilanjutkan kontraknya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2025. (tugas).