Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi bisa tersenyum lebar, karena gaji ke-14 untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Idul Fitri 1446H Tahun 2025 M sudah bisa dibayarkan.
“Gaji ke 14 untuk THR Idul Fitri ASN Merangin sudah bisa dibayarkan. Seluruh OPD di minta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar segera bisa diproses pencairannya,” jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Rabu (18/3/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk jumlah dana gaji ke 14 untuk THR ASN lebih kurang Rp22 milyar dan untuk PPPK lebih kurang Rp5 milyar. Selain gaji ke 14 bagian Berbendaharaan BPKAD juga sedang memproses gaji bulan April 2025.
“Untuk TPP ASN masih menunggu informasi dari Bagian Organisasi Setda Pemda Merangin yang informasinya menunggu persetujuan dari Kemendagri. Mengingat keterbatasan waktu kemungkinan bisa dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri 1446 H,”imbuhnya. (tugas)