Baca Jambi – Kasus surat pengunduran diri palsu yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, bak bola yang terus menggelinding.
Berdasarkan sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kasus ini lagi dalam penyelidikan Unit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jambi.
“Lebih dari 1 laporan yang masuk di Polda Jambi mengenai kasus ini,” ungkapnya.
Lanjut sumber, adapun yang telah dipanggil dan diperiksa yaitu Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman S.Ag, terduga pelaku pemalsuan surat pengunduran diri berinisial Y serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, SH, MH.
“Sekda Sudirman dipanggil dan diperiksa dalam konteks dimintai keterangan oleh pihak penyidik di Kantor BKD Provinsi Jambi,” bebernya.
Untuk menelusuri benar atau tidak informasi di atas serta sebagai bahan keberimbangan berita, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Melalui konfirmasi pesan Whatsapp yang dikirim pada Senin sore (08/12/2025), Sekda Provinsi Jambi tidak merespon pertanyaan awak media terkait apa benar dirinya sebagai terperiksa dalam kasus surat pengunduran diri palsu?
Diwaktu bersamaan, media ini juga mengkonfirmasi beberapa hal kepada Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi yang diketahui bernama Ade Dirman melalui pesan Whatsapp, lagi-lagi awak media tidak juga mendapat jawaban.
Untuk diketahui, publik sangat menanti kepastian hukum terhadap siapa pelaku pemalsuan surat pengunduran diri 13 Pejabat ASN di Pemprov Jambi. Apakah kasus ini terus berlanjut hingga ada penetapan tersangka ataukah kasus bakal SP3 atau berkemungkinan kasus ini stagnan? Mari nantikan bersama. (Jurnal Opini)











