• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

Baca Jambi by Baca Jambi
15 September 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan langsung berkas usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Penyerahan berkas dilakukan kepada Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto di Jakarta, Senin (15/9/2025).

READ ALSO

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Berkas tersebut berisi daftar nama ribuan tenaga non-ASN yang diusulkan untuk mendapatkan status lebih jelas melalui skema PPPK paruh waktu. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Jambi dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.

“Pengusulan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jambi agar lebih jelas secara administrasi maupun hukum,” ujar Gubernur Al Haris.

Sebelumnya, Pemprov Jambi telah melakukan kebijakan penyatuan Surat Keputusan (SK) tenaga non-PNS yang semula diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi SK Gubernur Jambi. Kebijakan ini diterapkan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Menurut Al Haris, penyatuan SK tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepegawaian, sekaligus memastikan seluruh tenaga non-ASN terdata dengan baik dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi dan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang sebelumnya hanya berstatus tenaga kontrak atau honor,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Jambi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut sehingga tenaga non-ASN di Jambi memiliki kepastian status serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. (Adv)

Related Posts

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M
PEMPROV JAMBI

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak

Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

Next Post
Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan pengesahan rancangan peraturan Daerah (RAPERDA) 2025

Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan pengesahan rancangan peraturan Daerah (RAPERDA) 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pansel JPT Pratama Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Merangin 2025  Umumkan Hasil 3 Peserta Terbaik

Pansel JPT Pratama Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Merangin 2025  Umumkan Hasil 3 Peserta Terbaik

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Mendagri Usulkan Bantuan untuk tiap Daerah di Aceh, Sumut dan Sumbar Tertimpa  Bencana Rp2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp4 Miliar 

Mendagri Usulkan Bantuan untuk tiap Daerah di Aceh, Sumut dan Sumbar Tertimpa  Bencana Rp2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp4 Miliar 

Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Bertambah Menjadi Rp73,76 Triliun

Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Bertambah Menjadi Rp73,76 Triliun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In