• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Juli 19, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

Baca Jambi by Baca Jambi
15 September 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan langsung berkas usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Penyerahan berkas dilakukan kepada Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto di Jakarta, Senin (15/9/2025).

READ ALSO

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja

Berkas tersebut berisi daftar nama ribuan tenaga non-ASN yang diusulkan untuk mendapatkan status lebih jelas melalui skema PPPK paruh waktu. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Jambi dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.

“Pengusulan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jambi agar lebih jelas secara administrasi maupun hukum,” ujar Gubernur Al Haris.

Sebelumnya, Pemprov Jambi telah melakukan kebijakan penyatuan Surat Keputusan (SK) tenaga non-PNS yang semula diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi SK Gubernur Jambi. Kebijakan ini diterapkan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Menurut Al Haris, penyatuan SK tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepegawaian, sekaligus memastikan seluruh tenaga non-ASN terdata dengan baik dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi dan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang sebelumnya hanya berstatus tenaga kontrak atau honor,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Jambi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut sehingga tenaga non-ASN di Jambi memiliki kepastian status serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. (Adv)

Related Posts

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja

Ariansyah Bantah Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Sayangkan Media yang Abai Kaidah Jurnalistik
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Ariansyah Bantah Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Sayangkan Media yang Abai Kaidah Jurnalistik

Pemprov Jambi Siapkan Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM dan Sediakan Door Prize
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Siapkan Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM dan Sediakan Door Prize

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa

Next Post
Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan pengesahan rancangan peraturan Daerah (RAPERDA) 2025

Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan pengesahan rancangan peraturan Daerah (RAPERDA) 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ini Tanggapan dari KPK

Hari Pendidikan Nasional, KPK Terus Mendorong Integrasi Pendidikan Antikorupsi 

Bupati Anwar Sadat dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Strategi Sabuk Kamtibmas 2026

Bupati Anwar Sadat dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Strategi Sabuk Kamtibmas 2026

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Ini Harapan Raden Najmi pada 31 Kepala Sekolah di Muaro Jambi yang Dilantik Hari Ini

Ini Harapan Raden Najmi pada 31 Kepala Sekolah di Muaro Jambi yang Dilantik Hari Ini

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In