Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan aturan baru kenaikan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun,” tulis Pasal 2 aturan ini, Rabu (9/8).
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan beberapa persyaratan:
Pertama, telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. Minimal satu tahun masa kerja dengan masa kontrak minimal dua tahun.
Kedua, penilaian kinerja dua tahun terakhir dan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Sedangkan, bagi PPPK dengan golongan gaji V diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG dan mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
“Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun,” tulis aturan tersebut.
Sedangkan, bagi PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan akan diberikan kenaikan gaji istimewa. Untuk kenaikan gaji istimewa ini akan diberikan sesuai perhitungan golongan yang bersangkutan.
Kemudian, bagi PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK akan diberikan kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan atau kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat.