Merangin – Hasil penilaian mandiri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Merangin telah terbit, dimana status APIP naik level dari APIP level 2 menjadi level 3.
Kenaikan status APIP Inspektorat Kabupaten Merangin ditetapkan BPKP pada anggal 15 Oktober 2024 dengan Surat Nomor : PE.09.03/SP-376/D3/04/2024 Tentang Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP.
“Alhamdulillah, hasil dari penilaian BPKP, Inspektorat Merangin naik Level dari APIP Level 2 ke Level 3,”Jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan media, Jumat (8/11/2024) diruang kerjanya.
Lanjut ia, menyampaikan atas capaian yang diperoleh jajaran Inspektorat Merangin berhasil meraih APIP Level 3 dari BPKP mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Merangin, Sekretaris Daerah, DPRD Merangin, Jajaran OPD, Instansi terkait, Pemerintah Desa atas dorongan dan kerjasama dalam menjalankan program pemerintah sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Terima kasih juga kepada seluruh pegawai dilingkungan Inspektorat Merangin yang telah bekerja dengan baik sehingga APIP Level 3 bisa diraih, semoga bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan lebih baik,”ucap Defi
Defi Martika mengatakan ketika Level 3 telah dicapai berarti Peran dan layanan APIP di lingkungan Inspektorat Merangin telah dapat melakukan penilaian secara efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Dengan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan bisa mengawal Akuntabilitas sehingga bisa meningkatkan kinerja, tata kelola dan sumberdaya agar lebih kapabel.
“Dalam menindaklanjuti peningkatan Level ini, Inspektorat sudah membuat inovasi “Pojok Konsultasi”. Diharapkan dengan adanya inovasi ini akan dapat menjadi wadah bagi semua stakeholder untuk berkoordinasi, meminta pendapat, satran dan pertimbangan dalam rangka mencegah terjadinya kesalahan – kesalahan (peringatan dini) dan fraud dalam pelaksanaan sebuah kegiatan.
Kami menghimbau agar semua stakeholder memanfaatkan pojok konsultasi ini dengan baik dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Merangin,”harapnya. (tugas).