• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pengawasan Dana Desa

BACA JAMBI by BACA JAMBI
20 Januari 2025
in RAGAM
0
JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Sosialisasikan Pengawasan Dana Desa

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia, melalui program “Jaga Desa”, terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa demi mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.

Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menyampaikan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa, dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur.

“Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%,”kata JAM-Intelijen Reda Manthovani, Senin (20/1/2025) dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Program Jaga Desa tertuang dalam Instuksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yaitu:
1. Memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa;
2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa;
3. Mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dalam penanganan laporan pengaduan;
4. Penegakkan hukum mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens-rea) dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Adapun fokus utama program Jaga Desa yaitu:
1. Penguatan Kapasitas SDM Desa – Melalui penyuluhan hukum dan pelatihan, aparatur desa didorong untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kejaksaan berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
3. Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi “Jaga Desa” memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dengan sistem berbasis data.
4. Restorative Justice – Rumah Restorative Justice digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara damai.

Beberapa langkah strategis dalam mengoptimalkan Jaga Desa adalah: Sosialisasi program kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan operator lokal di tujuh zona wilayah Indonesia

Selanjutnya sinergi dengan Kementerian Desa, PDT RI, dan lembaga terkait melalui nota kesepahaman untuk pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa dan LPemantauan berjenjang terhadap laporan penggunaan Dana Desa guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Meskipun tingkat penyimpangan Dana Desa terus berkurang, beberapa modus operandi seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan pembayaran, hingga proyek fiktif masih ditemukan,jelas JAM Intelijen.

Oleh karena itu, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Program Jaga Desa menjadi bukti nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah terpencil.

Jaga Desa tersedia melalui laman web jagadesa.kejaksaan.go.id, yaitu system pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka menunjang kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa.

“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur desa dan masyarakat deesa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di desa,” pungkas JAM-Intelijen. (Iqbal).

Tags: Jaga DesaJAM-IntelijenKejaksaan AgungPengawasan Dana Desa

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

KPK Usut Kasus dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tanggapi Wacana Usulan Rp50 M untuk Jalan Batubara, ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

Tanggapi Wacana Usulan Rp50 M untuk Jalan Batubara, ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

Wabup  Junaidi H. Mahir Salurkan Bansos kepada Korban Bencana Rumah Kebakaran di Desa Solok

Wabup Junaidi H. Mahir Salurkan Bansos kepada Korban Bencana Rumah Kebakaran di Desa Solok

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Boyamin Saiman akan Kirim Surat ke Prabowo Sehari Setelah dilantik jadi Presiden, Minta Kembali Bentuk Pansel KPK

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In