BACA JAMBI – Untuk mengetahui dan membuktikan apakah APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan 2 indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan.
APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Dua indikator tersebut adalah :
1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya.
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus(-). Bilamana laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD tersebut defisit.
Pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan terdapat Silpa dengan nilai positif (plus).
Ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak Defisit.
Secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar Rp4,705 Trilyun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp727,9 Milyar, dengan total realisasi Belanja sebesar R4,772 Trilyun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp27,2 Milyar serta terdapat Silpa sebesar Rp631,4 Milyar.
Laporan Keuangan APBD TA 2023 yang telah diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar Rp4,623Trilyun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp.631,4 Milyar, dengan Realisasi belanja sebesar Rp5,175 Trilyun, dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10,1 Milyar, dan terdapat Silpa sebesar Rp69,3 Milyar.
Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahunan baru dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024) untuk selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI:
Sampai saat ini belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT).
(Sumber Kepala BPKPD Provinsi Jambi)