• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jasa Raharja Aktif Dalam Forum Komunikasi Pelayanan Publik RSUD Abdurrahman Sayoeti Kota Jambi

Baca Jambi by Baca Jambi
3 Mei 2024
in RAGAM
0
Jasa Raharja Aktif Dalam Forum Komunikasi Pelayanan Publik RSUD Abdurrahman Sayoeti Kota Jambi

Baca Jambi – Jasa Raharja turut serta dalam Forum Komunikasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan di RSUD Abdoelrrahman Sayoeti, Kota Jambi. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur RSUD Abdoelrrahman Sayoeti, Camat Danau Teluk, Camat Pelayang, Kapolsek Danau Teluk, Kapolsek Pelayang, Kanit Gakkum, Lurah, Konsultan Disabilitas. Agenda diskusi diadakan di aula RSUD Abdoelrrahman Sayoeti pada Kamis, 2/5/2024.

Jasa Raharja Jambi dalam agenda diskusi forum membahas aspek penting yang berhubungan dengan pelayanan publik di RSUD Abdoelrrahman Sayoeti terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. “Proses dan persyaratan dalam pengurusan jaminan layanan biaya rawatan dari Jasa Raharja, khususnya untuk klaim kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum bagi korban dijelaskan dalam forum diskusi Pelayanan Publik RSUD Abddoelrrahman” jelas Donny Koesprayitno dalam reles tertulisnya.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang diperlukan, prosedur pengajuan klaim, serta biaya apa saja yang dapat dimanfaatkan untuk menjamin penggunaan fasilitas yang disediakan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit saat mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

“Setiap korban kecelakaan lalu lintas terlindungi oleh UU Nomor 34 Tahun 1964 dan korban kecelakaan angkutan penumpang umum terlindungi oleh UU Nomor 33 Tahun 1964, disampaikan dalam diskusi di Rumah Sakit oleh Mobile Service Jasa Raharja Jambi, Elpa Oswari bahwa perlindungan setiap warga negara Indonesia dari kedua UU diatas jika membutuhkan perawatan adalah hak santunan biaya perawatan maximal Rp 20 Juta, biaya P3K Rp 1 Juta dan biaya ambulance Rp 500 ribu” jelas Donny.

Forum Komunikasi Pelayanan Publik ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kota Jambi. Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya ini melalui program-program yang berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjung Jabung Timur SIGAP ke Perusahaan Pemilik Truk

Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjung Jabung Timur SIGAP ke Perusahaan Pemilik Truk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

Kunjungan Kejari Sarolangun Di Sambut Baik Oleh Kapolres Sarolangun

Kunjungan Kejari Sarolangun Di Sambut Baik Oleh Kapolres Sarolangun

Ketua DPRD Jambi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Ketua DPRD Jambi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Dukung Pencapaian SDGs, Pertamina Hulu Indonesia Gelar Aksi Pelestarian Terumbu Karang

Dukung Pencapaian SDGs, Pertamina Hulu Indonesia Gelar Aksi Pelestarian Terumbu Karang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In