• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
17 September 2025
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Baca Jambi – Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan pada Senin (15/9/2025) bersamaan dengan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

READ ALSO

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Kecelakaan bus yang membawa rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember itu diduga dipicu rem blong. Insiden tersebut menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama jajaran pimpinan perusahaan turut mendampingi aparat kepolisian dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Survei diikuti pula oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan.

Dewi menegaskan, peran Jasa Raharja tidak hanya sebatas menyalurkan santunan, tetapi juga mendorong pencegahan kecelakaan.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin memastikan adanya langkah nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/09/2025).

Usai survei, rombongan mengunjungi RS Bina Sehat Jember untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang.

Bagi korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga Rp20 juta, termasuk layanan pertolongan pertama dan ambulans.

Skema perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Santunan ini adalah wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan prosesnya berjalan cepat, mudah, dan transparan, agar keluarga korban tidak terbebani urusan administratif,” ujar Dewi.

Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih menjalani perawatan untuk memastikan penanganan medis berjalan baik.

Dengan langkah cepat dalam penyaluran santunan serta keterlibatan aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. (*)

Related Posts

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
JASA RAHARJA

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Warga

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
JASA RAHARJA

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL
JASA RAHARJA

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat

Next Post
Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati UAS Dampingi Ketua TP PKK Tanjabbar Resmikan Gedung PKK

Bupati UAS Dampingi Ketua TP PKK Tanjabbar Resmikan Gedung PKK

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Teng ! Presiden Jokowi Umumkan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024, ini Rinciannya

Teng ! Presiden Jokowi Umumkan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024, ini Rinciannya

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In