• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

R3daksi by R3daksi
17 September 2025
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Baca Jambi – Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan pada Senin (15/9/2025) bersamaan dengan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

READ ALSO

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

ADVERTISEMENT

Kecelakaan bus yang membawa rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember itu diduga dipicu rem blong. Insiden tersebut menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama jajaran pimpinan perusahaan turut mendampingi aparat kepolisian dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Survei diikuti pula oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan.

Dewi menegaskan, peran Jasa Raharja tidak hanya sebatas menyalurkan santunan, tetapi juga mendorong pencegahan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin memastikan adanya langkah nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/09/2025).

Usai survei, rombongan mengunjungi RS Bina Sehat Jember untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang.

Bagi korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga Rp20 juta, termasuk layanan pertolongan pertama dan ambulans.

Skema perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Santunan ini adalah wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan prosesnya berjalan cepat, mudah, dan transparan, agar keluarga korban tidak terbebani urusan administratif,” ujar Dewi.

Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih menjalani perawatan untuk memastikan penanganan medis berjalan baik.

Dengan langkah cepat dalam penyaluran santunan serta keterlibatan aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. (*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
JASA RAHARJA

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
JASA RAHARJA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
JASA RAHARJA

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan
JASA RAHARJA

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Next Post
Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Perlu Pahami Manfaat Pengembangan Geopark 

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Perlu Pahami Manfaat Pengembangan Geopark 

Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Malam Puncak Festival Pengabuan Tahun 2025

Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Malam Puncak Festival Pengabuan Tahun 2025

SPPG Simpang 3 Sipin Bantah Buang Limbah

SPPG Simpang 3 Sipin Bantah Buang Limbah

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Provinsi Kalteng

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Provinsi Kalteng

Elnusa Tumbuh Bersama Masyarakat, Berdayakan Tenaga Kerja Lokal untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Elnusa Tumbuh Bersama Masyarakat, Berdayakan Tenaga Kerja Lokal untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Polres Sarolangun dan Polsek Jajaran Tertibkan Knalpot Brong

Polres Sarolangun dan Polsek Jajaran Tertibkan Knalpot Brong

KPK akan Lelang Barang Rampasan, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

KPK akan Lelang Barang Rampasan, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

Bupati M. Syukur Lantik Pengurus Forum Merangin Sehat Periode 2026–2028

Bupati M. Syukur Lantik Pengurus Forum Merangin Sehat Periode 2026–2028

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In