Jakarta – Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melakukan Aanwijzing atau pemberian penjelasan terkait objek lelang, dalam rangkaian kegiatan lelang barang rampasan KPK yang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 nanti.
Aanwijzing dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang bertempat di Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Dalam kegiatan Aanwijzing ini KPK akan memberikan penjelasan detail tentang objek lelang, agar peserta lelang atau calon pembeli memahami kondisi objek lelang, spesifikasi, dan persyaratan lelang secara lebih rinci, sehingga dapat membuat keputusan penawaran yang lebih tepat,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Lelang kali ini akan dilakukan secara serempak pada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah kabupaten/kota, yaitu: Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Total aset yang akan dilelang sejumlah 81 lot, yang berasal dari 32 perkara, dengan nilai Rp122 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang ini, sebagai salah satu bentuk peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam optimalisasi asset recovery untuk penerimaan negara,”ujarnya. (tugas)