Photo : Lakso Anindito Ketua IM57+Institute
Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT) bila terpilih kembali menyita perhatian banyak pihak salah satunya dari IM57+ Institute.
Gagasan tersebut diutarakan Johanis Tanak dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029, di DPR RI, Selasa (19/11/2024).
“Terkait dengan statemen yang dikeluarkan Johanis Tanak terkait penghapusan OTT, bila terpilih kembali menjadi salah satu pimpinan KPK sangat mengkhwatirkan,”kata Lakso Anindito Ketua IM57+ Institute menyampaikan ke media, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan pernyataan Johanis Tanak tidaklah mengejutkan dengan melihat bagaimana kondisi KPK selama masa kepemimpinan di KPK. Hal tersebut dihubungkan dengan berbagai catatan potensi etik yang pernah ada selama kepemimpinan di KPK.
“Pada sisi kinerja, minimnya prestasi KPK dalam pengungkapan kasus korupsi menjadi cerminan justifikasi Johanis Tanak untuk membenarkan apa yang dilakukan selama di KPK”ujarnya
Bahkan yang cukup mengkhwatirkan adalah statemen tersebut diucapkan ketika instansi asalnya, yaitu Kejaksaan Agung, mulai mengadopsi pendekatan OTT (red handed) pada berbagai kasus yang memang dikenal dalam praktek pemberantasan kejahatan pada skala internasional.
Suatu kejanggalan ketika praktek tersebut diterapkan dan diadopsi penegak hukum lain, malah KPK meninggalkannya. Padahal OTT adalah pintu masuk membongkar kejahatan yang lebih serius.
Ketua IM57+Institute Lakso Anindito juga menyampaikan pernyataan ini sebetulnya adalah pembuktian bagi DPR dan Presiden apakah akan mengulangi kesalahan DPR dan Presiden pada pemilihan KPK sebelumnya atau tidak.
“Kami teringat bagaimana statemen-statemen kontroversial Firli Bahuri dikeluarkan pada uji publik di DPR lima tahun lalu yang ternyata terbukti membawa kehancuran pemberantasan korupsi pasca terpilih menjadi pimpinan KPK,”ujar Lakso.
Ia menegaskan, kalau DPR melakukan hal yang sama maka bukanlah kejutan bagi publik. Akan tetapi, apabila ternyata DPR merealisasikan janji perubahan KPK maka itu adalah legacy pemerintahan baru Indonesia. (tugas).