Merangin – Terkait kontrak belanja makan minum rapat di di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin yang di kelola Bagian Umum sebesar Rp71 juta tahun 2025 mendapat penjelasan dari Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Merangin
Kabag Umum Iwan Indrawan menyampaikan ke media ini bahwa untuk kontrak makan minum rapat dilingkungan Setda Kabupaten Merangin untuk pengadaan mengikuti peraturan yang berlaku dan masyarakat bisa mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Merangin yang saat ini sedang berlangsung.
“Terkait kontrak belanja makan minum rapat di lingkungan Setda Kabupaten Merangin untuk tahun 2025 sebesar Rp71 juta setahun termasuk pajak PPN /PPh dan saat ini masih dalam proses di ULP. Untuk penggunaan anggaran tersebut tidak dilakukan sekali pencairan akan tetapi sesuai kebutuhan dalam masa 1 tahun,”jelas Iwan Indrawan menyampaikan ke media ini, Sabtu (22/3/2025) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk keterbukaan informasi publik, masyarkat bisa melihat atau mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dimana sampai saat ini untuk dana belanja makan minum rapat di Setda Merangin belum ada proses pencairan, sehingga untuk kegiatan makan minum rapat yang digelar untuk peserta rapat dan konsumsi tamu undangan bupati dan wakil bupati masih tanggungjawab Kabag Umum.
“Meskipun anggaran makan minum rapat di lingkungan Setda Merangin dananya belum ada proses pencairan, karena masih dalam proses di ULP, namun untuk kelancaran kegiatan rapat termasuk konsumsi tamu bupati, wakil bupatidi Setda Merangin menjadi tanggunjawab saya sebagai Kabag Umum,”jelas Iwan Indrawan.
Iwan menambahkan bagi masyarakat yang ingin minta informasi secara detail terkait dana makan minum rapat dilingkungan Setda Merangin bisa menghubungi langsung agar lebih jelas dan terbuka. (tugas)