Photo : Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin, Sukoso
Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Merangin.
Salah satunya dengan strategi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan melalui pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang disingkat dengan istilah “TEKAT KUWAT BARISTA”.
“Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah atau BARISTA ini merupakan amanah dari ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,”kata Sukoso Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Merangin menyampaikan ke media, Kamis (31/10/2024) diruang kerjanya
Lebih lanjut ia menerangkan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah memakan waktu lebih kurang 2 (dua) bulan, dimulai dari tanggal 3 September 2024 dalam bentuk penyampaian permohonan pentahapan Program Pembentukan Peraturan Bupati (PROPEMPERBUP) oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin.
Program Pembentukan Peraturan Bupati (PROPEMPERBUP) tersebut disampaikan
ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun dan penyusunan draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) pada tanggal 6 September 2024.
Setelah itu, diteruskan dengan Pembentukan Tim Pembahas dan pembahasan draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) pada tanggal 9 September 2024.
“Draft Ranperbup hasil pembahasan kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin dengan menyampaikannya ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi untuk mendapatkan prose harmonisasi pada tanggal 10 September 2024,”jelas Sukoso.
Sukoso menerangkan bahwa setelah menunggu selama 6 (enam) hari kerja, akhirnya rapat harmonisasi Ranperbup tentang BARISTA pun diselenggarakan, tepatnya pada tanggal 19 September 2024, bertempat di ruang MPC Bappeda Kabupaten Merangin.
Rapat harmonisasi menghasilkan beberapa catatan perbaikan yang segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin pada hari yang sama.
Selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Ranperbup hasil harmonisasi disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi untuk mendapatkan proses fasilitasi.
“Rapat Fasilitasi diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober 2024, bertempat di ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki,”ujarnya
Atas dasar catatan tersebut kemudian Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin segera melakukan penyempurnaan dan disampaikan kembali ke Biro Hukum pada tanggal 10 Oktober 2024 berikut dengan surat permohonan pengantar izin penandatanganan Ranperbup kepada Gubernur Jambi
“Surat pengantar dari Gubernur Jambi terbit pada tanggal 18 Oktober 2024, dan pada hari yang sama, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin segera melakukan input data Ranperbup melalui Aplikasi E-Perda untuk mendapatkan izin penandatanganan perbup oleh Menteri Dalam Negeri,”kata Sukoso.
Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan izin pada tanggal 23 Oktober 2024. Atas dasar izin tersebut kemudian Pj. Bupati Merangin melakukan penandatanganan Peraturan Bupati Merangin tentang Pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah.
Dalam peraturan bupati tersebut dijelaskan bahwa Badan Promosi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut BARISTA adalah Lembaga Swasta yang bersifat mandiri dan berkedudukan di Kabupaten Merangin.
Adapun BARISTA bertugas:
1. Meningkatkan citra kepariwisataan Daerah pada khususnya dan citra kepariwisataan Indonesia pada umumnya;
2. Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
3. Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
4. Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
“Dalam menjalankan tugas tersebut, BARISTA memiliki dua fungsi, yaitu sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha dan mitra kerja Pemerintah Daerah,”terang Sukoso
Kepala dinas Parpora Sukoso menyampaikan setelah dibentuknya BARISTA nanti diharapkan akan mampu mengoptimalkan promosi pariwisata di Kabupaten Merangin. Promosi yang efektif pada akhirnya diharapkan akan dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Merangin.
Pada Tahun 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Merangin mencapai 463.552 kunjungan yang menjadikan Kabupaten Merangin menempati urutan ke dua dengan jumlah kunjungan wisatawan terbanyak di Provinsi Jambi.
“Semoga dengan hadirnya BARISTA, tingkat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Merangin akan semakin meningkat,”imbuhnya. (tugastri)