Baca Jambi – Usai Putusan Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023 lalu, lokasi pertambangan rakyat dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.
Selanjutnya, pihak yang kalah dalam gugatan perdata dari hasil Putusan Banding di PT tersebut, Irwandri (48) alias Pak Oon dan Rizal Kadni (43) alias Pak Torik diminta secara tegas hengkang dan kosongkan lokasi Galian C jika tak ingin dianggap maling.
Kemenangan Ramli Umar atas kepemilikan areal penambangan sontak bikin heboh dan hangat diperbincangkan sepanjang warung.
Dukungan serta apresiasi atas kemenangan Ramli Umar terhadap Irwandri Cs Rizal Kadni, sontak menimbulkan simpati luar biasa dari ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras maupun dari Desa tetangga sampai Pelompek.
Menurut informasi dilansir dari Siasatinfo.co.id, Senin (24/7/2023) Pukul 09:30 WIB dari kuasa hukum dari klien Ramli Umar yakni, Kurniadi Aris, SH.MM, Viktorianus Gulo, SH. MH, bersama rekan group Pengacara, membenarkan bahwa gugatan banding dimenangkan kliennya.
“Memang benar upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi klien kita menang dari tergugat Irwandri Cs Rizal Kadni.
Mereka Irwandi Cs Rizal Kadni tidak berhak lagi menguasai lokasi tambang karena tidak ada izin dari Ramli Umar. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau apa pun bentuknya itu tanggung jawab Rizal Kadni Cs.”
Hal ini sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 16 Mei 2023,”ujar Kurniadi SH kepada Siasatinfo.co.id.
Ironisnya, setelah tahu kalah atas gugatan Ramli Umar, Irwandri alias Pak Oon, Cs Rizal Kadni alias Pak Torik, bukannya menyetop aktifitas GaliannC, malah tetap saja menggerus lokasi penambangan dan melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.
Padahal, selama ini Ramli Umar oleh ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci diketahui sebagai pemilik lokasi Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak.
Sementara itu, berdasarkan Salinan Putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan Pembanding semula dan menyatakan (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik, RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murnirozalinda, SH MH, dan Hj. Melfiharyati, SH MH.
Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.
“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.
Ditanya soal penguasaan lahan tambang rakyat yang dikuasai Rizal Kadni alias Pak Torik hingga saat ini beraktivitas menggerus bukit diminta segera kosongkan lokasi.
“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.
Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.
Tercatat dalam sebuah putusan Pengadilan Tinggi, pihak Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.
“Sah secara hukum Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tegas Kurniadi.
Jelas dalam putusan bahwa Irwandri Cs Rizal Kadni alias Pak Torik untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong tanpa syarat ke klien kami Ramli Umar.”
“Luas tanah sesuai syarat penerbitan izin dari kantor PMPTSP seluas 5,6 Hektar, apabila ingkar tidak menyerahkan tentu dapat dibantu dengan bantuan alat keamanan negara,”tutup Kurniadi, SH MM.*
Informasi yang didapat, Irwandri merupakan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci Dapil I (Siulak, Gunung Kerinci, Siulak Mukai) dari Partai Gerindra.