• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

Baca Jambi by Baca Jambi
26 Juli 2023
in PROVINSI JAMBI, Viral
0
Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

Baca Jambi – Usai Putusan Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023 lalu, lokasi pertambangan rakyat dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

Selanjutnya, pihak yang kalah dalam gugatan perdata dari hasil Putusan Banding di PT tersebut, Irwandri (48) alias Pak Oon dan Rizal Kadni (43) alias Pak Torik diminta secara tegas hengkang dan kosongkan lokasi Galian C jika tak ingin dianggap maling.

READ ALSO

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Usulan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kabupaten Merangin 2024 sudah Disampaikan ke BKN, Ini Jumlahnya

Kemenangan Ramli Umar atas kepemilikan areal penambangan sontak bikin heboh dan hangat diperbincangkan sepanjang warung.

Dukungan serta apresiasi atas kemenangan Ramli Umar terhadap Irwandri Cs Rizal Kadni, sontak menimbulkan simpati luar biasa dari ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras maupun dari Desa tetangga sampai Pelompek.

Menurut informasi dilansir dari Siasatinfo.co.id, Senin (24/7/2023) Pukul 09:30 WIB dari kuasa hukum dari klien Ramli Umar yakni, Kurniadi Aris, SH.MM, Viktorianus Gulo, SH. MH, bersama rekan group Pengacara, membenarkan bahwa gugatan banding dimenangkan kliennya.

“Memang benar upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi klien kita menang dari tergugat Irwandri Cs Rizal Kadni.

Mereka Irwandi Cs Rizal Kadni tidak berhak lagi menguasai lokasi tambang karena tidak ada izin dari Ramli Umar. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau apa pun bentuknya itu tanggung jawab Rizal Kadni Cs.”

Hal ini sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 16 Mei 2023,”ujar Kurniadi SH kepada Siasatinfo.co.id.

Ironisnya, setelah tahu kalah atas gugatan Ramli Umar, Irwandri alias Pak Oon, Cs Rizal Kadni alias Pak Torik, bukannya menyetop aktifitas GaliannC, malah tetap saja menggerus lokasi penambangan dan melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.

Padahal, selama ini Ramli Umar oleh ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci diketahui sebagai pemilik lokasi Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak.

Sementara itu, berdasarkan Salinan Putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan Pembanding semula dan menyatakan (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik, RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murnirozalinda, SH MH, dan Hj. Melfiharyati, SH MH.

Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.

Ditanya soal penguasaan lahan tambang rakyat yang dikuasai Rizal Kadni alias Pak Torik hingga saat ini beraktivitas menggerus bukit diminta segera kosongkan lokasi.

“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.

Tercatat dalam sebuah putusan Pengadilan Tinggi, pihak Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.

“Sah secara hukum Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tegas Kurniadi.

Jelas dalam putusan bahwa Irwandri Cs Rizal Kadni alias Pak Torik untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong tanpa syarat ke klien kami Ramli Umar.”

“Luas tanah sesuai syarat penerbitan izin dari kantor PMPTSP seluas 5,6 Hektar, apabila ingkar tidak menyerahkan tentu dapat dibantu dengan bantuan alat keamanan negara,”tutup Kurniadi, SH MM.*

Informasi yang didapat, Irwandri merupakan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci Dapil I (Siulak, Gunung Kerinci, Siulak Mukai) dari Partai Gerindra.

Source: siasatinfo

Related Posts

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis
Daerah

Usulan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kabupaten Merangin 2024 sudah Disampaikan ke BKN, Ini Jumlahnya

Jalan Rangkayo Hitam di Kota Bangko Kabupaten Merangin Rusak Belum diperbaiki, Plt Kadis PUPR Sarbaini : Masih dalam Proses di ULP
Daerah

Jalan Rangkayo Hitam di Kota Bangko Kabupaten Merangin Rusak Belum diperbaiki, Plt Kadis PUPR Sarbaini : Masih dalam Proses di ULP

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 dijadwalkan Dibayarkan Minggu ke-2 Bulan September

Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung di Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80
Daerah

Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung di Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola
Daerah

Pejabat Eselon II Merangin sudah dilantik, Esselon III dan IV Akan dilantik, KPK Monitor dan Ingatkan Jangan Ada Jual Beli Jabatan serta Politik Praktis

Next Post
Walikota Jambi Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik

Walikota Jambi Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil dan Unsur Forkompimda Peringati HUT Bhayangkara

Bupati Fadhil dan Unsur Forkompimda Peringati HUT Bhayangkara

Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Lindungi dan Sejahterakan Pekerja

Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Lindungi dan Sejahterakan Pekerja

Pasca Lebaran Idul Fitri, Inflasi Kabupaten Merangin Naik, IPH Diangka 1,730

Pasca Lebaran Idul Fitri, Inflasi Kabupaten Merangin Naik, IPH Diangka 1,730

Pengumuman Berakhirnya Stimulus Covid-19 Terkait Penilaian Kualitas Aset Pembiayaan Sektor PVML

OJK Terbitkan Aturan Terkait Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In