• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

KASN Sudah Lakukan Klarifikasi Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, Pengawasan Netralitas ASN Terus Dilakukan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
20 Maret 2024
in Pemerintahan, PROVINSI JAMBI
0
KASN Sudah Lakukan Klarifikasi Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, Pengawasan Netralitas ASN Terus Dilakukan

Merangin – Menyikapi banyaknya sorotan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN, khususnya berhubungan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendapat perhatian serius.

Beberapa kasus pengaduan yang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Provinsi Jambi yaitu terkait Baliho Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi dan Baliho Fajarman Sekda Kabupaten Merangin.

READ ALSO

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025

Terkait persoalan tersebut KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan memberikan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Gubernur dan Pj Bupati.

“Untuk persoalan Baliho yang dipasang oleh Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi dan Baliho Fajarman Sekda Kabupaten Merangin yang diduga melanggar Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku serta Netralitas ASN, KASN sudah melakukan klarifikasi,”jelas Agustinus Sulistyo Tri Putranto Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN menyampaikan ke media ini, Rabu (20/3/2024) melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk laporan terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, KASN pada hari Selasa (19/3/2024) sudah melakukan klarifikasi, namun untuk rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih dalam proses dan akan segera diserahkan.

Ia juga menyampaikan data yang masuk ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN dari tahun 2023-2024 (per 22 Pebruari 2024) ada 417 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Dari 417 laporan tersebut ada yang terbukti melakukan pelanggaran, ada yang tidak terbukti dan ada yang masih dalam proses klarifikasi oleh KASN

“Dari 417 laporan tersebut, 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran dan 141 sudah dijatuhi sanksi oleh PPK berdasarkan rekomendasi KASN,” jelas Agustinus Sulistyo

Agustinus juga berharap berpartisipasi aktif dari seluruh masyarakat apabila menemukan pelanggan untuk membuat laporan dan juga ikut  mengawasi. (tugas)

Tags: ASNKASNPemiluPengawasan Netralitas ASNPilkada

Related Posts

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 
Daerah

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK
Daerah

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Daerah

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi
Daerah

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

Next Post
OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Lpei

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Lpei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Lapor Pak Walikota, Diduga Ada Pencuri Alat Kesehatan di RSUD Abdul Manap

Lapor Pak Walikota, Diduga Ada Pencuri Alat Kesehatan di RSUD Abdul Manap

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus BOT dan Konflik Lahan, Edi Purwanto : Kita Membantu Pemerintah Daerah

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus BOT dan Konflik Lahan, Edi Purwanto : Kita Membantu Pemerintah Daerah

Teng ! Presiden Jokowi Umumkan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024, ini Rinciannya

Teng ! Presiden Jokowi Umumkan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024, ini Rinciannya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In