Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Senin (22/12/2025).
“Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya.
Lanjut Anang menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. (tugas/Abi)










