• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditi Emas

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Juli 2024
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditi Emas

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Kamis (18/7/2024).

Adapun 7 ( tujuh) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu :
1. LE periode 2010-2021.
2. SL periode 2010-2014.
3. SJ periode 2010-2021.
4. JT periode 2010-2017.
5. GAR periode 2012-2017.
6. DT periode 2010-2014.
7. HKT periode 2010-2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Dalam kurun waktu tahun 2010 s/d tahun 2021 Tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM;

Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis;

Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au);

“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKasus Korupsi Komoditi EmasKejaksaan AgungPenetapan Tersangka

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PJ Bupati Muaro Jambi Laksanakan Kunjungan Kerja ke Bahar

PJ Bupati Muaro Jambi Laksanakan Kunjungan Kerja ke Bahar

Bersinergi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

Bersinergi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

Hemat Sejuta Dolar, Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif

Hemat Sejuta Dolar, Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Rancangan Perda APBD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Rancangan Perda APBD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In