• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Januari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Agustus 2024
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

READ ALSO

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan 

Peringatan Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis ke-144 Berjalan Khidmat, Ucapan “Selamat” mengalir dari Menteri dan Pejabat Negara lainya

2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

4. Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan ke media.

Lanjut ia, menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu; Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

“Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Harli Siregar. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkumKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Tol Jakarta-CikampekPenetapan Tersangka

Related Posts

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan 
NASIONAL

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan 

Peringatan Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis ke-144 Berjalan Khidmat, Ucapan “Selamat” mengalir dari Menteri dan Pejabat Negara lainya
Daerah

Peringatan Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis ke-144 Berjalan Khidmat, Ucapan “Selamat” mengalir dari Menteri dan Pejabat Negara lainya

Sekda Merangin Zulhifni Buka Asistensi Laporan Penyelenggaraan E-LPPD Tahun 2025
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Buka Asistensi Laporan Penyelenggaraan E-LPPD Tahun 2025

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
HUKRIM

KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi, Kadis PUPR dan 1 orang Pihak Swasta Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 

Next Post
Bupati Fadhil Resmikan Grand Launching CT- SACN 128 Slice RSUD Hamba

Bupati Fadhil Resmikan Grand Launching CT- SACN 128 Slice RSUD Hamba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kamu Tidak Perlu Bayar Pajak, ini Kriterianya!

Kamu Tidak Perlu Bayar Pajak, ini Kriterianya!

Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

Kementerian PANRB Gelar Diseminasi Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 Terkait Pengelolaan Konflik Kepentingan 

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

Pejabat Eselon II Merangin sudah dilantik, Esselon III dan IV Akan dilantik, KPK Monitor dan Ingatkan Jangan Ada Jual Beli Jabatan serta Politik Praktis

Sekda Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI)

Sekda Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI)

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In