• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 30, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Agustus 2024
in NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

READ ALSO

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

4. Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan ke media.

Lanjut ia, menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu; Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

“Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Harli Siregar. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkumKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Tol Jakarta-CikampekPenetapan Tersangka

Related Posts

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat
NASIONAL

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024
HUKRIM

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah
NASIONAL

Dirjen Keuda Agus Fatoni Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Keberanian Kepala Daerah Kelola Keuangan Daerah

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
NASIONAL

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 
NASIONAL

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 
NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 

Next Post
Bupati Fadhil Resmikan Grand Launching CT- SACN 128 Slice RSUD Hamba

Bupati Fadhil Resmikan Grand Launching CT- SACN 128 Slice RSUD Hamba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri Desa PDT Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa Ke Bareskrim Polri 

Menteri Desa PDT Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa Ke Bareskrim Polri 

RSUD Raden Mattaher Jambi Serahkan 260 “Paket Tali” Asih Lebaran

RSUD Raden Mattaher Jambi Serahkan 260 “Paket Tali” Asih Lebaran

Banjir Dan Tanah Longsor Menghantam Padang Pariaman, Sumatera Barat 

Banjir Dan Tanah Longsor Menghantam Padang Pariaman, Sumatera Barat 

256 Orang Warga di Provinsi Jambi Cabut Baiat NII dan Ikrar Setia NKRI

256 Orang Warga di Provinsi Jambi Cabut Baiat NII dan Ikrar Setia NKRI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In