• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice 2 Perkara yang diajukan Kejati Jambi, Kasus di Kejari Merangin dan Batanghari

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 November 2024
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice 2 Perkara yang diajukan Kejati Jambi, Kasus di Kejari Merangin dan Batanghari

Jambi – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Adapun 2 perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Batanghari.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

“Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi pada Rabu (06/11/2024),” jelas Noli Wijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media

Adapun perkara yang telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan
Restorative Justice dengan tersangka RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun tersangka kedua yang dapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Batanghari yaitu ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin JUMADI, Dkk yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara. (tugastri).

Tags: JampidumKejaksaan AgungKejaksaan Negeri BatangjariKejaksaan Negeri MeranginKejaksaan Tinggi JambiPenghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestoratifRestorative Justice

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Next Post
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang 

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang 

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Rancangan Perbup Konkuren Bidang Komunikasi dan Informasi sedang di Bahas di Dinas Kominfo Merangin

Rancangan Perbup Konkuren Bidang Komunikasi dan Informasi sedang di Bahas di Dinas Kominfo Merangin

Al Haris Beri Motivasi Pada Mahasiswa UNJA Hadapi Era 4.0

Al Haris Beri Motivasi Pada Mahasiswa UNJA Hadapi Era 4.0

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In