• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62 Miliar Terkait Kasus Perpajakan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 Oktober 2025
in HUKRIM
0
Kejaksaan Agung Sita Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62 Miliar Terkait Kasus Perpajakan

Jakarta – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif.

“Sita eksekusi ini dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Kamis (9/10).

READ ALSO

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh

Sita eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022. jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020. jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/ PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.

Terpidana Bilal Asif telah dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada:
1) Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.
2) Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.

Selain itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080 (enam puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah).

Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Adapun sita eksekusi ini dilakukan terhadap sejumlah aset berupa properti milik terpidana Bilal Asif dan/atau aset yang terkait, dengan rincian sebagai berikut:

Aset Atas Nama Bilal Asif (Kota Pontianak)
1) Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 m2.
2) Tanah Pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m2.
3) Bangunan Rumah dan Pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, dengan 3 bidang, termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1800 m2.

Aset Atas Nama Bilal Asif (Kabupaten Mempawah)
1) Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 m2.

Aset Atas Nama PT Surya Borneo Indah (Kabupaten Sanggau)
Aset ini berlokasi di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dan meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), antara lain:

2) Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB Nomor 3) dengan total luas 60.697 m2.

3) Lahan kosong (HGB Nomor 4, 10, 15) dengan total luas 50.784 m2.
ï‚· Kolam limbah (HGB Nomor 11, 12, 14, 78) dengan total luas 1.286.428 m2.

4) Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB Nomor 13) seluas 6.318 m2.

4) Perkebunan sawit (HGU Nomor 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan total luas 13.525.700 m2.

Tim yang terlibat dalam kegiatan sita eksekusi ini antara lain: Dr. Akmal Kodrat, S.H., M. Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B Simanullang, S.H., M.H. dari Tim Satgas JAM PIDSUS, serta Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tugas)
.

Tags: Bilal AsifJampidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKasus PerpajakanKejaksaan AgungSita Aset Kasus Korupsi

Related Posts

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina
HUKRIM

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh
HUKRIM

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 
HUKRIM

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun
HUKRIM

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi
HUKRIM

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi

‎Warga Pauh Laporkan ke Polsek Terkait Pengancaman Dengan gunakan Sajam Pelaku ditangkap dan diamankan  ‎
HUKRIM

‎Warga Pauh Laporkan ke Polsek Terkait Pengancaman Dengan gunakan Sajam Pelaku ditangkap dan diamankan ‎

Next Post
Kejari Muaro Jambi Monitor, ini Tanggapan Puskesmas Tangkit soal Viral Uang Jasa Pelayanan Belum Dicairkan

Kejari Muaro Jambi Monitor, ini Tanggapan Puskesmas Tangkit soal Viral Uang Jasa Pelayanan Belum Dicairkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global

Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global

Hari Guru Nasional, Bupati Fadhil Arief Ajak Tenaga Pendidik Batang Hari Terus Berinovasi

Hari Guru Nasional, Bupati Fadhil Arief Ajak Tenaga Pendidik Batang Hari Terus Berinovasi

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

RSUD Raden Mattaher Jambi Mengucapkan Selamat Hari Malaria Se-Dunia

RSUD Raden Mattaher Jambi Mengucapkan Selamat Hari Malaria Se-Dunia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In