• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Oktober 2024
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (15/10/2024)

Adapun titipan uang pengganti dari 2 (dua) Terdakwa yaitu :
1. Terdakwa Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016) , menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
2.Terdakwa Nyono Poernomo, SE. MM, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah)

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

“Total Uang Pengganti sebanyak Rp. 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jamb,”jelas jNoly Wijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-

“Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi,”ujarnya. (tugas).

Tags: Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012Kasus KorupsiKejaksaan Negeri JambiTerima Uang Titipan dari Terdakwa Kasus Korupsi

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Next Post
JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tekankan Fungsi Intelijen Dalam Penegakan Hukum

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tekankan Fungsi Intelijen Dalam Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Marine Combat Veteran Kills 12 In Crowded California Bar

Dzikir Bersama Pertamina EP Rantau Momentum Silaturahmi dengan Stakeholder dan Wujud Rasa Syukur

Dzikir Bersama Pertamina EP Rantau Momentum Silaturahmi dengan Stakeholder dan Wujud Rasa Syukur

4.738 Pelamar CPNS Tenaga Tehnis di Kabupaten Merangin akan Ikut Tes SKD 

4.738 Pelamar CPNS Tenaga Tehnis di Kabupaten Merangin akan Ikut Tes SKD 

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

SK PPPK Penuh Waktu Tahap I Kabupaten Merangin Tahun 2024 Akan  diserahkan April 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In