Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (15/10/2024)
Adapun titipan uang pengganti dari 2 (dua) Terdakwa yaitu :
1. Terdakwa Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016) , menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
2.Terdakwa Nyono Poernomo, SE. MM, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah)
“Total Uang Pengganti sebanyak Rp. 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jamb,”jelas jNoly Wijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-
“Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi,”ujarnya. (tugas).