• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Juli 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Merangin – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang Tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah Kabupaten Merangin Tahun 2015 sampai dengan 2017, Kamis (18/7/2024) malam.

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka yang dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Merangin yaitu, Inisial “ZA”, “GM” dan “ZW”

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

“Dalam upaya penegakan hukum melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin melakukan panggilan terhadap Para Tersangka setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya,'” jelas Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Agus Adi Atmaja, Kasi Pidsus menyampaikan ke media.

Kajari Tri Widodo menjelaskan
Tersangka “ZA” merupakan Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara untuk Tersangka “GM” dan Tersangka “ZW” merupakan Penyedia SAPRODI pada kegiatan tersebut.

Para Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan banyak terjadi penyimpangan seperti bantuan SAPRODI tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan SAPRODI yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada Penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

“Para Tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan tujuan dikhawatiran Tersangka akan melarikan diri, Tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan Tersangka akan mengulangi tindak pidana.

“Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 s/d 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Cetak SawahKasus KorupsiKejaksaan Negeri MeranginPenetapan Tersangka

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Bupati Fadhil: Sedekah Bubur Budaya Desa Terusan saat Musim Tanam Padi Tiba

Bupati Fadhil: Sedekah Bubur Budaya Desa Terusan saat Musim Tanam Padi Tiba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tips Aman Berboncengan, Nikmati Perjalanan Tanpa Khawatir

Tips Aman Berboncengan, Nikmati Perjalanan Tanpa Khawatir

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Tinjau Banjir di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Handal Teknisinya, Asli Sparepartnya Konsumen Harus Tahu, Ini Beragam Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya

Handal Teknisinya, Asli Sparepartnya Konsumen Harus Tahu, Ini Beragam Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya

DPRD Kota Jambi Minta ini Terkait Dukung Kebijakan Walikota Jambi Larang Siswa Bawa Kendaraan

DPRD Kota Jambi Minta ini Terkait Dukung Kebijakan Walikota Jambi Larang Siswa Bawa Kendaraan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In