• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Juli 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Merangin – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang Tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah Kabupaten Merangin Tahun 2015 sampai dengan 2017, Kamis (18/7/2024) malam.

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka yang dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Merangin yaitu, Inisial “ZA”, “GM” dan “ZW”

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Dalam upaya penegakan hukum melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin melakukan panggilan terhadap Para Tersangka setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya,'” jelas Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Agus Adi Atmaja, Kasi Pidsus menyampaikan ke media.

Kajari Tri Widodo menjelaskan
Tersangka “ZA” merupakan Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara untuk Tersangka “GM” dan Tersangka “ZW” merupakan Penyedia SAPRODI pada kegiatan tersebut.

Para Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan banyak terjadi penyimpangan seperti bantuan SAPRODI tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan SAPRODI yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada Penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

“Para Tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan tujuan dikhawatiran Tersangka akan melarikan diri, Tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan Tersangka akan mengulangi tindak pidana.

“Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 s/d 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Cetak SawahKasus KorupsiKejaksaan Negeri MeranginPenetapan Tersangka

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Bupati Fadhil: Sedekah Bubur Budaya Desa Terusan saat Musim Tanam Padi Tiba

Bupati Fadhil: Sedekah Bubur Budaya Desa Terusan saat Musim Tanam Padi Tiba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 77

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 77

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sosok Diah Utami: Aktif di Organisasi, Pegawai BUMN, ASN Hingga Jabat Ketua PKK Tanjab Timur

Sosok Diah Utami: Aktif di Organisasi, Pegawai BUMN, ASN Hingga Jabat Ketua PKK Tanjab Timur

Bupati Merangin M Syukur Minta Mantan Pejabat Kembalikan Kendaraan Dinas

Bupati Merangin M Syukur Minta Mantan Pejabat Kembalikan Kendaraan Dinas

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In