Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan 5 (Lima) orang Tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam Perkebunan Sawit ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Penyerahan Tersangka beserta barang bukti tahap II untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) orang Tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Musi Rawas,”jelas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Palembang menyampaikan kepada wartawan
Adapun 5 (lima) orang Tersangka, yaitu :
RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,”kata Vanny. (tugas,).