• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Agustus 2024
in Daerah, HUKRIM, SUMSEL
0
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan 1 (satu) unit rumah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Kamis (1/8/2024).

“Penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,”jelas Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan menyampaikan ke media.

READ ALSO

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan, yaitu :
1. 1 (satu) Unit Rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin;
2. 1 (satu) bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R;
3. 1 (satu) Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R.

Selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah.

“Ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda Pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan,”jelas Vanny Yulia Eka Sari. (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKejati SumselKorupsi Jaringan KomunikasiSita Barang Bukti

Related Posts

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun
HUKRIM

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Wabup Batang Hari Hadiri Penyerahan Bantuan Pendidikan Program Dumisake

Wabup Batang Hari Hadiri Penyerahan Bantuan Pendidikan Program Dumisake

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Awal April 2024, ASN Merangin Nikmati THR, Rapelan Kenaikan Gaji, TPP THR dan TPP Maret

Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In