• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Jambi Menang Perkara Perdata Wakili UIN Sulthan Thaha Saifuddin Kasus Sengketa Tanah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
3 Agustus 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Menang Perkara Perdata Wakili UIN Sulthan Thaha Saifuddin Kasus Sengketa Tanah

Jambi – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mewakili Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi selaku Penggugat telah memenangkan perkara perdata dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi

dalam kasus sengketa tanah melawan Tergugat.

READ ALSO

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

“Putusan Majelis Hakim Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb yang dalam hal ini melawan Suhartini dkk selaku Tergugat ditetapkan melalui sidang putusan yang dilaksanakan secara e-court majelis hakim pengadilan Negeri Jambi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024,”jelas Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan ke media, Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan
amar putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977 adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan tanah objek perkara 1 s/d 26 yang merupakan tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977 dengan luas 100.117 m2. (seratus ribu seratus tujuh belas meter bujur sangkar) yang berdasarkan hasil pengukuran ulang pada Tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi seluas 92.037 m2, yang beralamat di Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi (dahulu Desa Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kotamadya Jambi Propinsi Jambi) dengan batas-batas:
– Sebelah Utara : Kantor Bulog Divisi Regional Jambi dan NIB 02980-02981 An Aesyah;
– Sebelah Timur : NIB 02608 An Abdul Muthalib Hs Dkk (SPBU), Hak Pakai No. 00008, NIB 03302 An Nuraini dkk, NIB 02330 An Mohammad Noer;
– Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hak Pakai No 00011, M. 01721 An Rosna Murni;
– Sebelah Barat : NIB 02689 An Hanifah, NIB 02726 An Laura Octora Keliat, M. 02092 An Laura Octora Keliat, NIB 03097 An RF Hasnaida, NIB 03098 An RF Hasnaida, NIB 00389 An Fitriyani, NIB 00390/M.03855 An Drs. A.Makdami Firdaus,M,Si. NIB 03269 An Deny Ibnu Hajar dkk, NIB 02009 MN ST Pamenan, NIB 02008 An Rita Andriyani, NIB 03160 An Kasiyem, NIB 03159 An Kasiyem, NIB 02983 An Warino, NIB 02984 An Warino, M. 03292 An Zulkifli HS, NIB 00663, An. Aswanto, NIB 00662 An Z Rohini, NIB 01612 An Mashuri, NIB 01613 An Rifka Parastina, NIB 02338 An Rizaldi;
merupakan Barang Milik Negara dengan bukti kepemilikan SHP Nomor 13/Desa Simpang IV Sipin tanggal 1 Februari 1977 atas nama Institut Agama Islam Negeri Al-Djami’ah (I.A.I.N) Sultan Thaha Syaifuddin Jambi;

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan Tergugat I s/d Tergugat XXIII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menguasai bidang tanah sebagaimana dalam tanah objek perkara 1 s/d 26 dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

“Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melakukan penyelamatan aset tanah negara milik Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan luas yang berdasarkan hasil pengukuran ulang pada Tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi seluas 92.037 m2, yang beralamat di Kel. Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi, dengan demikian nilai aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 20.803.958.359,54,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah,”terang Noly Wijaya. (tugastri).

Tags: Kasi Penerangan HukumKasus Sengketa TanahKejati JambiSidang PengadilanUIN Sulthan Thaha Saifuddin

Related Posts

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
Daerah

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Next Post
Al Haris dan Abdullah Sani Kompak Hadiri Pelantikan Tim Pemenangan di Tanjab Timur

Al Haris dan Abdullah Sani Kompak Hadiri Pelantikan Tim Pemenangan di Tanjab Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Yamaha Grebek Pasar Rame Jambi 2025 Sukses Digelar

Yamaha Grebek Pasar Rame Jambi 2025 Sukses Digelar

SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Juni 2024

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis di Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

Sekretariat DPRD Tanjabtim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Sungai Penuh

Sekretariat DPRD Tanjabtim Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Sungai Penuh

Utamakan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bupati Fadhil Terima Penghargaan dari Wapres

Utamakan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bupati Fadhil Terima Penghargaan dari Wapres

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In