• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Februari 2024
in RAGAM
0
Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

Jakarta – Kenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas agar segera menyusunnya. Upaya ini dibutuhkan untuk memperkuat layanan kepada penyandang disabilitas.

“Dari 38 provinsi, baru 26 (provinsi) yang memiliki Peraturan Daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Penyelenggaraan Layanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2024).

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Irjen menegaskan, perbedaan kondisi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas sangat jauh, dari mulai kehidupan sehari-hari sampai ke tingkat pendidikan.

Dari data yang dikantongi Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, persentase disabilitas tidak/belum bersekolah untuk penduduk usia lima tahun ke atas sebesar 17,64 persen, masih sekolah 4,31 persen, dan tidak lagi bersekolah sebesar 78,05 persen. Sementara, berdasarkan data BPS 2018, hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Kemendagri memperkuat upaya-upaya untuk saudara-saudara kita yang juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasinya kepada Kemendagri. Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran mengenai percepatan pembentukan Perda terkait disabilitas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam proses penyusunan Perda disabilitas itu sangat penting. Karena penyandang disabilitas adalah narasumber atau orang yang paham tentang kondisi kedisabilitasan, karena disandang oleh dirinya, dan tentu saja akan bisa memberikan rekomendasi kebijakan tentang apa yang diperlukan,” terangnya.

Dante menambahkan, tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Adapun beberapa isu prioritas yang menjadi perhatian KND terhadap penyandang disabilitas, terdiri dari penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami sangat berharap, kita semua memahami bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan bisa aktif. Untuk itu diperlukan ruang bagi penyandang disabilitas keterlibatan dalam seluruh proses pembangunan, sehingga mereka bisa tampil optimal berkontribusi bagi negara,” tandas Dante. (tugas).

 

Tags: @KemendagriIrjen KemendagriPemdaPenyandang DisabilitasPerdaTomsi Tohir

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Anggota DPRD Tanjab Timur Terima 97 Usulan dari Kecamatan Muara Sabak Barat

Anggota DPRD Tanjab Timur Terima 97 Usulan dari Kecamatan Muara Sabak Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Dugaan Penyusup saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki!

Dugaan Penyusup saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki!

Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In