• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Agustus 2024
in NASIONAL
0
Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB

Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) tentang pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penekanan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tingkat Nasional, serta Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor.

READ ALSO

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Maurits mengapresiasi terselenggaranya kegiatan kali ini sebagai ajang koordinasi antara pembina Samsat tingkat nasional dengan daerah.

Apalagi PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan memberikan kontribusi terhadap realisasi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

“Kegiatan ini sangat strategis guna mengimplementasikan kebijakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga terlaksana secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif,” katanya di Hotel Grand Cityhall, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/8/2024).

Dia menuturkan, kegiatan ini selaras dengan amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang berkaitan dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Pihaknya menambahkan, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.

“Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan [antara] Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” tegasnya.

Di sisi lain, Maurits menyoroti penurunan yang cukup signifikan dalam realisasi PKB dan BBNKB dari yang seharusnya diterima. Penurunan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan belum tegasnya penerapan sanksi. Terbukti, pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun.

“Pada tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp190,79 triliun. Sementara itu, tahun 2023 realisasi Rp87,45 triliun atau 42,93 persen dari total PAD sebesar 203,69 trilliun,” tuturnya.

Karena itu, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah, kolaborasi dan sinergisitas antar-Tim Pembina Samsat Daerah menjadi sangat penting. Pemda diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang strategis dan inovatif, misalnya dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda guna mempersiapkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Khususnya terkait pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

“Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor-red), pembayaran PKB, BBNKB dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” pungkasnya. (tugas)

Tags: @KemendagriPADPemdaPKB dan BBNKBPLH Dirjen Bina Keuangan Daerah

Related Posts

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Next Post
Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara Terdakwa Harvey Moeis Perkara Korupsi Komoditas Timah

Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara Terdakwa Harvey Moeis Perkara Korupsi Komoditas Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik

Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi

Kemas Faried Dilantik jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Atas Laporan Pansus

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Atas Laporan Pansus

ASN di Batanghari Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini

ASN di Batanghari Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In