• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024, Pemda  Juga diminta Segera Menyalurkan   

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 November 2024
in NASIONAL
0
Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024, Pemda  Juga diminta Segera Menyalurkan   

Jakarta –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan keuangan kepada 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Total bantuan tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Adapun anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik, Penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Bapak Mendagri agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia berharap, dengan adanya pendidikan politik tersebut dapat meningkatkan kualitas literasi kader Parpol maupun masyarakat. Dengan demikian, nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini sebagaimana yang diharapkan.

Di lain sisi, dia menekankan, setelah bantuan keuangan Parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikannya.

Bantuan keuangan Parpol dari Pemda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Syarmadani menekankan, secara paralel Parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.

Adapun pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan, Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (tugas).

Tags: @KemendagriPemdaPenyaluran Dana Bantuan Partai Politik

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Selain Penurunan Tanah, Jalan Lintas Sumatera di Tikungan Bukit Tiung Kabupaten Merangin Juga Mulai Berlubang

Selain Penurunan Tanah, Jalan Lintas Sumatera di Tikungan Bukit Tiung Kabupaten Merangin Juga Mulai Berlubang

Menteri PANRB Bahas Progres Pengadaan PPPK dan Platform Digital Manajemen ASN Bersama BKN

Menteri PANRB Bahas Progres Pengadaan PPPK dan Platform Digital Manajemen ASN Bersama BKN

DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Desa Purwodadi

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Desa Purwodadi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In