• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PAN-RB Kebut Penyelesaian RPP Manajemen ASN, Kini Bahas Terkait Pengelolaan Kinerja ASN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Mei 2024
in RAGAM
0
Kementerian PAN-RB Kebut Penyelesaian RPP Manajemen ASN, Kini Bahas Terkait Pengelolaan Kinerja ASN

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus menggenjot progres penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini pembahasan mendalami terkait pengelolaan kinerja ASN dilakukan bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pemerintah serta pembangunan,”ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Senin (6/5/2024) menyampaikan ke media.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan rapat kali ini membahas detail mengenai pengelolaan kinerja ASN.

Bersama PAK, pembahasan ditujukan agar hasil dari pengelolaan pegawai ASN ini dapat digunakan untuk pengembangan pegawai serta untuk menjamin kinerja pegawai dapat sesuai dengan tujuan organisasi.

“Kali ini rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN. Berbagai masukan dan catatan dalam pembahasan ini nantinya akan kembali disempurnakan agar pengelolaan kinerja ASN dalam berjalan secara komprehensif dalam implementasinya,” ungkap Aba.

Aba melanjutkan bahwa pembahasan mengenai pengelolaan kinerja ASN ini meliputi perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; evaluasi kinerja; serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada capaian organisasi.

Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Selain itu, pembahasan juga meliputi terkait pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu dalam hal ini dimaksudkan dengan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta.

RPP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, juga akan menggantikan terkait PP Nomor 30 Tahun  2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pembahasan pengelolaan kinerja ASN ini melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI (ANRI) menjadi perwakilan lembaga yang turut hadir dalam rapat kali ini. (tugas).

Tags: Abdullah Azwar AnasKementerian PANRBMenteri PANRBPP Nomor 30 Tahun  2019RPP Management ASNUU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Pj Bupati dan Ketua TP PKK Buka Galeri Dekranasda Kabupaten Muaro Jambi

Pj Bupati dan Ketua TP PKK Buka Galeri Dekranasda Kabupaten Muaro Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK OTT di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, 5 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

KPK OTT di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, 5 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

MTQ ke – 52 tahun 2023 Siap Di Gelar Di Kabupaten Sarolangun

MTQ ke – 52 tahun 2023 Siap Di Gelar Di Kabupaten Sarolangun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In