• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Bahas Jabatan Non-Manajerial dalam RPP Manajemen ASN 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Maret 2024
in NASIONAL
0
Kementerian PANRB Bahas Jabatan Non-Manajerial dalam RPP Manajemen ASN 

Jakarta –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain. Pasal-pasal itu dibahas dalam rapat Panitia Antar Kementerian/ Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/03/2024)..

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN.

Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” ungkap Aba.

Pengelolaan kinerja ASN juga dibahas dalam RPP ini. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN. RPP ini akan memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, termasuk pengembangan karier berbasis mobilitas talenta.

Sejumlah kementerian terlibat dalam pembahasan ini, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Sementara lembaga yang turut dalam rapat ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI. (tugas).

Tags: BKNKementerian PANRBLANPembahasan RPP Tentang ASNRPP UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Anggota DPRD Tanjab Timur Apresiasi atas Kerja KPU dan Bawaslu dalam Pemilu 2024

Anggota DPRD Tanjab Timur Apresiasi atas Kerja KPU dan Bawaslu dalam Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Konsolidasi Percepat Realisasi APBD 2024

Pelestarian Tahura Senami, Bupati M Fadhil Arief: Ekowisata Sedang Dibangun

Pelestarian Tahura Senami, Bupati M Fadhil Arief: Ekowisata Sedang Dibangun

Wabup Tanjabbar Ajak Siswa untuk Berbuat Baik, Rajin Belajar serta Hormati Guru

Wabup Tanjabbar Ajak Siswa untuk Berbuat Baik, Rajin Belajar serta Hormati Guru

Anggota DPRD Kota Jambi Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

Anggota DPRD Kota Jambi Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In