• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit ASN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
3 Desember 2025
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit ASN

Jakarta – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 tahun 2023 mengamanatkan 7 ( tujuh) agenda transformasi besar yang bertumpu pada meritokrasi. Prinsip merit menjadi landasan objektivitas dalam penempatan dan pengembangan ASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menuturkan perlu percepatan penguatan implementasi dan pengawasan yang lebih efektif agar manfaat sistem merit benar-benar dirasakan.

READ ALSO

Menteri PANRB Rini : Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap 

Pansel JPT Pratama Seleksi Terbuka 10 Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Peserta Memenuhi Persyaratan Kualifikasi

Selain amanat UU ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberikan mandat tambahan yang harus ditindaklanjuti bersama. MK menegaskan perlunya dibentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Dengan dialog yang terbuka dan data yang kuat, diskusi hari ini menjadi penting untuk menjaring masukan, memperkaya sudut pandang, mempertajam opsi desain, dan menguatkan sinergi antar-lembaga dalam merumuskan kelembagaan pengawas sistem merit yang benar-benar melindungi kepentingan publik,” ujar Purwadi dalam FGD Penguatan Pengawasan Sistem Merit Pasca Putusan MK, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Purwadi menuturkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan tidak diskriminatif menjadi standar profesional yang harus dijaga jika pemerintah ingin kualitas pelayanan publik terus meningkat. UU ASN dan Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 membawa mandat baru bagi pemerintah untuk memastikan mekanisme pengawasan merit tetap berjalan independen, efektif, dan selaras dengan ekosistem manajemen ASN yang sedang dibangun bersama.

Mandat Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya lembaga pengawas yang independen. Urgensinya yaitu pengawasan merit menyentuh area yang sangat dekat dengan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika pengawas berada di bawah pihak yang diawasi, risiko konflik kepentingan akan sangat tinggi.

Inti dari mandat ini adalah memastikan rekruitmen, promosi, mutasi, dan kinerja ASN benar-benar dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi. “Tujuan akhirnya sederhana namun fundamental, yaitu melindungi profesionalitas dan netralitas ASN sebagai pelayan publik,” jelas Purwadi.

Lanjutnya diuraikan, dalam konteks desain kelembagaan lembaga pengawas sistem merit terdapat beberapa prinsip yang perlu dijadikan landasan. Lembaga pengawas sistem merit harus benar-benar independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki mekanisme checks and balances dalam tata kelola SDM ASN.

“Pengawasannya harus berbasis data dan evidence, namun tetap bersinergi dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan lembaga lain agar prosesnya efisien dan tidak tumpang tindih,” imbuhnya.

Hal ini bukan tanpa alasan. Tujuan akhirnya jelas yaitu untuk memastikan transformasi birokrasi berjalan tanpa intervensi politik, mengurangi ruang transaksi jabatan, menjaga profesionalitas serta netralitas ASN, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik. “Pengawasan sistem merit harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutur Purwadi.

Purwadi tidak lupa menegaskan bahwa kualitas pengawasan sistem merit bukan hanya soal kelembagaan, tetapi soal keberanian untuk memastikan birokrasi berjalan dengan adil, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Penerapan sistem merit secara konsisten menjadi kunci agar kualitas ASN dapat meningkat dan merata di seluruh instansi.

Penguatan implementasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan kualitas sistem merit terasa nyata, bukan hanya pada angka penilaian, tetapi pada berdampak terhadap manajemen ASN dan pelayanan publik.

“Melalui forum ini saya berharap kita dapat merumuskan opsi kelembagaan yang paling tepat, sekaligus memetakan tahapan transisi yang rapi dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi,” pungkas Purwadi. (tugas/Aby)

Tags: Kementrian PANRBPurwadi AriantoSistem Merit ASNUU ASN Nomor 20 Tahun 2023Wakil Menteri PANRB

Related Posts

Menteri PANRB  Rini Tekankan Digitalisasi Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi dari Desa
NASIONAL

Menteri PANRB Rini : Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap 

Pansel JPT Pratama Seleksi Terbuka 10 Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Peserta Memenuhi Persyaratan Kualifikasi
Daerah

Pansel JPT Pratama Seleksi Terbuka 10 Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Peserta Memenuhi Persyaratan Kualifikasi

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030, Minta Fungsi Pengawasan ditingkatkan 
NASIONAL

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030, Minta Fungsi Pengawasan ditingkatkan 

Banjir Juga Terjadi di Beberapa Daerah di Indonesia, BNPB Sampaikan Perkembangannya
NASIONAL

Banjir Juga Terjadi di Beberapa Daerah di Indonesia, BNPB Sampaikan Perkembangannya

Kementerian Pertahanan Bersama BRIN dan PT Len Industri Lakukan Pengawasan Melalui Teknologi Satelit Bencana di Aceh dan Sumatera
NASIONAL

Kementerian Pertahanan Bersama BRIN dan PT Len Industri Lakukan Pengawasan Melalui Teknologi Satelit Bencana di Aceh dan Sumatera

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji Guru Kontrak Non Database Kabupaten Merangin yang Ikut Tes CPNS  Masih dalam Proses Verifikasi Data 

Next Post
Bupati Merangin Pantau Pembangunan Gedung Cytotoxic dan Gedung Cath Lab di RSU Kol Abundjani Bangko 

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Gedung Cytotoxic dan Gedung Cath Lab di RSU Kol Abundjani Bangko 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Tekan Angka Inflasi Jelang Iduladha, Plt. Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-Harga Komoditas yang Naik 

Inflasi 2,37 Persen, Mendagri Minta Pemda Waspada Kenaikan Harga Pangan

Inflasi 2,37 Persen, Mendagri Minta Pemda Waspada Kenaikan Harga Pangan

1.375 Orang PPPK Penuh Waktu dilantik  Bupati Merangin

1.375 Orang PPPK Penuh Waktu dilantik  Bupati Merangin

Gubernur Jambi Minta Korpri Tingkatkan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

Gubernur Jambi Minta Korpri Tingkatkan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In