• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Terbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 November 2024
in RAGAM
0
Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Jakarta  – Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan salah satu agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.

“Keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik, maka dari itu lahirnya kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah yang sangat penting,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11).

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Rini menjelaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan.

“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelas Rini.

Pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024.

Aturan teranyar ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nmor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.

Salah satu tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Peraturan Menteri PANRB Nomor  17 Tahun 2024 akan menjadi pedoman dalam rangka Pengelolaan Konflik Kepentingan. Ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Dalam aturan ini disebutkan konflik kepentingan pejabat pemerintahan tertentu bersumber dari kepentingan bisnis atau finansial; hubungan keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting); hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door); penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau sumber Konflik Kepentingan lainnya.

Instansi pemerintah diminta dapat mengelola konflik kepentingan dengan membangun dan melaksanakan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; melakukan pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.

“Setiap Instansi Pemerintah wajib menyediakan mekanisme pengaduan, atas dugaan Konflik Kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap Pengelolaan Konflik Kepentingan. Mekanisme pengaduan Konflik Kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan aduan yang telah ada di Instansi Pemerintah,” ujarnya.

Kementerian PANRB akan menyediakan sistem teknologi informasi untuk Pengelolaan Konflik Kepentingan selambat-lambatnya tiga bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dengan berlakunya aturan ini, Instansi Pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Unduh Peraturan Menteri PANRB Nomor  17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1946?PERATURAN%20MENTERI (tugastri).

Tags: Kementerian PANRBMenteri PANRBPeraturan Menteri Nomor 17 Tahun Tahun 2024

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Next Post
JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Juni 2024

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis di Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

PJ Bupati Sarolangun Dampingi Gubernur Jambi Gelar Kegiatan Wallimatus Safar Serta Pelepasan Para Calon Jamaah haji Kabupaten Sarolangun

PJ Bupati Sarolangun Dampingi Gubernur Jambi Gelar Kegiatan Wallimatus Safar Serta Pelepasan Para Calon Jamaah haji Kabupaten Sarolangun

Dinas PUPR Provinsi Jambi Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Buluran Sepanjang 1 KM

Dinas PUPR Provinsi Jambi Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Buluran Sepanjang 1 KM

Peringati Isra Mi’raj Tahun 2025 Serta Pengantar Purna Tugas Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur

Peringati Isra Mi’raj Tahun 2025 Serta Pengantar Purna Tugas Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In